Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Bintan Pastikan Kasus Limbah B3 di Tanjunguban Diproses Usai Penetapan Legislatif

2024-04-18 14:24:41

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembuangan limbah B3 di semak belukar Tanjunguban Selatan pada tahun 2023 lalu, yang ditangani Polres Bintan, akan dilanjutkan usai penetapan hasil Pemilihan Legislatif.

Hal ini ditegaskan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (18/4/2024). Di mana, penanganan kasus limbah B3 itu sempat terkendala lantaran pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban nyaleg pada Pemilu 2024 ini.

Make Over Perkenalkan 4 Icon Terbarunya Lewat Kampanye 'Discover The Unseen Power'

2024-04-18 14:04:04

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Make Over kembali hadir dengan transformasi dan hasil yang melebihi ekspektasi. Make Overberhasil memperkuatimagenya sebagaibrandkecantikan yang konsisten dalam menghadirkan inovasi dan menjangkau perempuan untuk terus mencapai apa yang diinginkannya.

Lewat kampanye barunya yaitu'Discover The Unseen Power'Make Over ingin terus mendukung para perempuan untuk terus berkembang, berjuang, percaya dengan setiap pilihannya, serta menggali potensi untuk melihat lebih dalam kekuatan yang ada didalam diri mereka.

Antisipasi Pekerja Migran, Mustofa Minta Perusahaan di Batam Prioritaskan Pencaker Lokal

2024-04-18 13:44:22

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IV DPRD Batam, M Mustofa, meminta perusahaan untuk memprioritaskan pencari kerja lokal, jika ada rekrutmen tenaga kerja baru.

Hal ini disampaikan Mustofa, sebagai antisipasi para pekerja migran pascalibur lebaran Idulfitri 1445 H, yang dimungkinkan adanya banyak pencari kerja baru yang datang ke Kota Batam.

Order Sabu 3,64 Gram dari Makassar, Kombes Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2024-04-18 13:24:17

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, yang terjerat kasus narkoba, akhirnya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 2 bulan.

Tuntutan pidana itu dibacakan jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho, dalam persidangan yang dihadiri terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/4/2024).