
TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggugat keputusan Mendagri Gamawan Fauzi yang memasukkan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi melalui Permendagri 44 Tahun 2011 tentang Administrasi Pulau Berhala. Gugatan itu akan dilakukan melalui uji materi permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan Gubernur Kepri M Sani melalui Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri Misbadi kepada pers di Tanjungpinang, Rabu (12/10/2011). "Kita akan melakukan uji materil terhadap Permendagri ini, Karena kita merasa dirugikan atas keputusan permendagri dan akan kita lakukan sesegera mungkin," kata Misbardi.
|
BERITA TERKINI
13:43 WIB | 21-05-2013
Kurang Obat, Puskesmas Silahkan Minta ke Instalasi Farmasi 13:37 WIB | 21-05-2013 Penyelundupan Gula Marak, Kapolri Harus Copot Direskrimsus Polda Kalbar 13:12 WIB | 21-05-2013 Bed Anak Murah di Kassimura 13:04 WIB | 21-05-2013 Kebingungan, Bocah Usia 7 Tahun Dititipkan Sopir Bimbar di Polsek Sagulung 13:00 WIB | 21-05-2013 Perkara Toni Fernando Terkendala Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti 12:34 WIB | 21-05-2013 Maling Brankas Bawa Kabur Uang Ratusan Juta di Bengkong 12:26 WIB | 21-05-2013 Komponen Diganti, Sriwijaya Air Diberangkatkan Pukul 11 Siang 12:21 WIB | 21-05-2013 Polisi Belum Limpahkan Berkas Perkara Kepsek Cabul 12:12 WIB | 21-05-2013 BP Batam Perbaiki Jalan Baloi Center sampai DC Mall 11:50 WIB | 21-05-2013 Pintu Darurat Sriwijaya Air Lepas Jelang Lepas Landas di Bandara RHF |