batamtoday.com | propertinews.com
  • HOME
  • Pemilu 2014
  • Seputar Kepri
  • Hukum & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekbis
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Nasional
Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia | Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

batamtoday.com | Polda-Kepri-Serahkan-Kasus-Kayu-Tangkapan-ke-Dinas-Kehutanan-Kepri


Polda Kepri Serahkan Kasus Kayu Tangkapan ke Dinas Kehutanan Kepri
 
Senin, 13-08-2012 | 11:50 WIB | Penulis: ali/dd
\Bookmark
 
 
Berita lainnya :
Menolak Diborgol, Pegawai Dispenda Adu Mulut dengan Penjaga Tahanan Kejaksaan
Polda Metro Jaya Belum Jadikan Jhonny Allen sebagai Tersangka
Terekam CCtv, Kantor Notaris Disatroni Maling
Minta Jatah Judi Bawa Parang, Ketua RT Dihajar Pemain Cingkoko



BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan telah melimpahkan kasus penangkapan kayu sebanyak  2.340,44 meter kubik yang diamankan di kawasan Sagulung pada Kamis (14/6/2012) lalu ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepri.

"Sudah seminggu ini kita limpahkan ke Dinas Kehutanan karena kasus ini bukan tindak pidana. Ini wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Kepri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso, Senin (13/8/2012), melalui pesan singkatnya.

Dikatakan Yudi, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan kelengkapan dokumen, diketahui bahwa tidak terdapat tindak pidana dalam kasus kayu milik pengusaha kayu di Batam bernama Damin.

Menurutnya, limpahan ini dilakukan karena hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi serta saksi ahli dan keterangan lainnya tidak menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende menyebutkan, setelah berkoordinasi dengan BP2HP Pekanbaru, Damin selaku pemilik kayu gelondongan sebanyak  2.340,44 meter kubik telah melanggar pasal 50 ayat (3) huruf H UU No 41 tahun 1999.

Selain itu, pihak Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan Dinas KP2K Batam, terkait dokumen-dokumen pengiriman kayu tersebut dari Jambi ke Batam.

"Dokumen dari Jambi ke Batam dinyatakan sah, hanya saja PT Berlian Abadi belum memiliki izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)," kata Yotje.



Komentar :
 
 

 
BERITA TERKINI
20:49 WIB | 23-05-2013
Gubernur Kepri Usulkan Sultan Mahmud Riayat Syah Jadi Pahlawan Nasional
20:32 WIB | 23-05-2013
Ruko di Legenda Terbakar Gara-gara Usir Nyamuk
20:09 WIB | 23-05-2013
PGRI Batam Harus Kembali ke Jalan yang Benar
19:55 WIB | 23-05-2013
Gelar Rapat Paripurna Tertutup, DPRD Bintan Diduga Bahas 'Upeti'
19:49 WIB | 23-05-2013
Mick Jagger Berencana Ingin Berkemah di Glastonbury
19:36 WIB | 23-05-2013
MTQ Hendaknya Beri Pengaruh Positif Bagi Warga
19:10 WIB | 23-05-2013
Satu Korban Penembakan Insiden di Perairan Batam Dirawat di RSHB
18:25 WIB | 23-05-2013
Polisi Jaga Kantor BC Batam Pasca Ketegangan di Perairan Batam
18:17 WIB | 23-05-2013
Pemilik Satria FU dan Yamaha Vixion Tak Bisa Tidur Nyenyak
18:05 WIB | 23-05-2013
Tuntutan Belum Diakomodir, PMII Ancam Segel Kantor DPRD Kepri
INDEX


Home | Contact | Redaksi | Disclaimer
Seputar Kepri | Hukum & Kriminal | Politik | Ekbis | Olah Raga | Kesehatan | Hiburan | Kuliner | Nasional | Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia
Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

     

© Copyright 2013 batamtoday.com All Right Reserved
© powered by: 2digit