batamtoday.com | propertinews.com
  • HOME
  • Pemilu 2014
  • Seputar Kepri
  • Hukum & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekbis
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Nasional
Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia | Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

batamtoday.com | Pemprov-Kepri-Dukung-Gugatan-Alias-Wello-ke-MK


Pemprov Kepri Dukung Gugatan Alias Wello ke MK
 
Jum'at, 20-07-2012 | 18:38 WIB | Penulis: Charles/Dodo
\Bookmark
 
 
Berita lainnya :
Kawanan Pengutil Dibekuk di Plaza Botania
Alasan Mau Jemput Teman, Mantan Anak Kost Larikan Motor
Sudah Empat Hari Iman Belum Tertangkap Lagi
Lagi, PT BMW Belum Bisa Tunjukkan Surat Asli Penguasaan Lahan di Lagoi



TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait gugatan uji materil yang diajukan Alias Wello terhadap UU Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan uji materil UU Nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, Provinsi Kepri menyatakan sangat mendukung upaya tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Mariyani Ekowati SH pada batamtoday saat dikonfirmsi, Jumat, (20/7/2012). 

"Pada prinsipnya, upaya uji materil UU nomor Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diajukan Alias Wello dan Idrus sebagai Pemohon, sangat kita dukung dan hormati kerena hal itu, merupakan hak konstitusi dari Alias Wello sebagai masyarakat Lingga, Provinsi Kepri yang dirugikan," katanya.  

Demikian juga uji materil yang dilakukan mantan ketua DPRD Lingga itu terhadap uji materil UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, Pemprov Kepri sangat mendukung sebab antara UU yang diajukan Alias Wello saling mendukung dan menunjang upaya pemerintah Kepri dalam menyelesaikan masalah Pulau Berhala sebagai milik Provinsi Kepri.   

"Dan atas upaya ini Pemerintah Provinsi Kepri dan seluruh masyarakat Kepri mendoakan semoga uji materil tersebut dapat dikabulkan," kata dia.
 
Disinggung dengan tanggapannya pada penanganan kasus gugatan uji materil UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi, Maryani Ekowati mengatakan, kalau permohonan uji materil UU itu sudah selesai disidangkan oleh Mahakamah Konstitusi pada 10 Juli 2012 lalu. 

Dan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyampaikan tanggapan dan kesimpulan, sebagai Pihak Terkait I dan Kabupaten Lingga sebagai Pihak Terkait II.

"Saat ini, Hakim MK sedang melakukan rapat putusan di internal MK, dan tinggal menunggu putusan kasus uji materil yang diakukan Pemerintah Provinsi Jambi, kita juga berharap gugatan uji materil yang diajukan Jambi itu dapat ditolak," pungkasnya.



Komentar :
 
 

 
BERITA TERKINI
19:51 WIB | 18-05-2013
KPK Buka Lowongan Kerja dari 16-25 Mei 2013
19:38 WIB | 18-05-2013
KPPAD Kepri Catat Kasus Kekerasan Anak Hingga April 2013 Ada 69 Kasus
18:50 WIB | 18-05-2013
Temukan Indikasi Korupsi Rp 700 Miliar, Haryono Minta Wamendikbud Dicopot
18:25 WIB | 18-05-2013
Lagi, Kapal Nelayan Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Laut Indonesia
17:57 WIB | 18-05-2013
Defile Muqadam Warnai Pawai Taaruf MTQ Tanjungpinang
16:55 WIB | 18-05-2013
23 Perusahaan Ikut Pelatihan Sistem Jaminan Halal LP POM MUI Kepri
16:02 WIB | 18-05-2013
Tak Ada Staf KPU Karimun yang Terlibat di Kasus Narkoba WN Malaysia
15:55 WIB | 18-05-2013
Penindakan Tambang Pasir Ilegal di Batam Jalan di Tempat
15:52 WIB | 18-05-2013
Indonesia Perpanjang Moratorium Hutan
15:18 WIB | 18-05-2013
Warga Busung Butuh Kepastian Soal Relokasi
INDEX


Home | Contact | Redaksi | Disclaimer
Seputar Kepri | Hukum & Kriminal | Politik | Ekbis | Olah Raga | Kesehatan | Hiburan | Kuliner | Nasional | Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia
Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

     

© Copyright 2013 batamtoday.com All Right Reserved
© powered by: 2digit