batamtoday.com | propertinews.com
  • HOME
  • Pemilu 2014
  • Seputar Kepri
  • Hukum & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekbis
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Nasional
Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia | Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

batamtoday.com | Nur-Syafriadi-Tunggu-Surat-Partai-Demokrat-Atas-Putusan-PN


Pergantian Unsur Pimpinan DPRD
Nur Syafriadi Tunggu Surat Partai Demokrat Atas Putusan PN
 
Jum'at, 20-07-2012 | 18:32 WIB | Penulis: Charles/Dodo
\Bookmark
 
 
Berita lainnya :
Parpol Tak Transparan dalam Pembiayaan Keuangan, Memunculkan Korupsi
Ketua DPRD Karimun, Tutupi Ketidaktahuan dengan Amplop
Pemekaran Bintan Terganjal di Legislatif
Pertamina Tak Hadir, RDP Kelangkaan Gas di Komisi II Batal



TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan menolak gugatan Edi Siswoyo terhadap Ketua DPD dan DPP Partai Demokrat, dalam pergantiannya sebagai unsur Pimpinan DPRD, namun ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi menyatakan tidak serta merta langsung dapat mengeksekusi pergantian unsur Pimpinan DPRD dari Edi Siswoyo kepada Hotman Hutapea sebagaimana yang diajukan pengurus DPD Partai Demokrat sebelumnya.

Dengan putusan penolakan PN pada gugatan Edi itu, Nur meminta Partai Demokrat, dapat kembali mengajukan pergantian unsur Pimpinan dari fraksinya, yang dibarengi dengan lampiran putusan pengadilan, hingga pihaknya akan mengajukan jadwal rapat dewan untuk membahas pelaksanaan pergantian tersebut.

"Jadi dengan putusan penolakan PN ini tergantung lagi pada partainya, kalau memang penyelesaian di internal partai juga tidak ada titik temu, maka pimpinan DPRD akan membawa hal itu ke Rapat Banmus nantinya," kata Nur Syafriadi pada batamtoday saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2012).

Nur juga mengatakan, sebenarnya sesuai dengan surat yang dikirimkan pengurus DPD Partai Demokrat sebelumnya, dirinya sebagai ketua dari awal sudah memberikan toleransi waktu 60 hari kepada Edi Siswoyo agar dapat menyelesiakan permasalahannya di internal Partai Demokrat.

Namun baru 10 hari berlalu, Edi mengambil sikap dengan langsung melaksanakan gugatan ke PN Tannjungpinang. Dan atas putusan penolakan PN pada gugatanya ini, Ketua DPRD tidak ingin terlalu jauh masuk ke dalam masalah internal Partai Demokrat.

"Tetapi kalau ada surat dari Demokrat, berdasarkan putusan PN maka saya akan membawa hal itu ke Rapat Banmus dan Paripurna DPRD," ujarnya.



Komentar :
 
 

 
BERITA TERKINI
19:51 WIB | 18-05-2013
KPK Buka Lowongan Kerja dari 16-25 Mei 2013
19:38 WIB | 18-05-2013
KPPAD Kepri Catat Kasus Kekerasan Anak Hingga April 2013 Ada 69 Kasus
18:50 WIB | 18-05-2013
Temukan Indikasi Korupsi Rp 700 Miliar, Haryono Minta Wamendikbud Dicopot
18:25 WIB | 18-05-2013
Lagi, Kapal Nelayan Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Laut Indonesia
17:57 WIB | 18-05-2013
Defile Muqadam Warnai Pawai Taaruf MTQ Tanjungpinang
16:55 WIB | 18-05-2013
23 Perusahaan Ikut Pelatihan Sistem Jaminan Halal LP POM MUI Kepri
16:02 WIB | 18-05-2013
Tak Ada Staf KPU Karimun yang Terlibat di Kasus Narkoba WN Malaysia
15:55 WIB | 18-05-2013
Penindakan Tambang Pasir Ilegal di Batam Jalan di Tempat
15:52 WIB | 18-05-2013
Indonesia Perpanjang Moratorium Hutan
15:18 WIB | 18-05-2013
Warga Busung Butuh Kepastian Soal Relokasi
INDEX


Home | Contact | Redaksi | Disclaimer
Seputar Kepri | Hukum & Kriminal | Politik | Ekbis | Olah Raga | Kesehatan | Hiburan | Kuliner | Nasional | Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia
Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

     

© Copyright 2013 batamtoday.com All Right Reserved
© powered by: 2digit