batamtoday.com | propertinews.com
  • HOME
  • Pemilu 2014
  • Seputar Kepri
  • Hukum & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekbis
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Nasional
Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Otomotif | Green & Clean | Singapura - Malaysia | Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Indeks

batamtoday.com | Selama-Ramadhan,-Operasional-Tempat-Hiburan-di-Tanjungpinang-Diperketat


Selama Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan di Tanjungpinang Diperketat
 
Jum'at, 06-07-2012 | 15:24 WIB | Penulis: Charles/Dodo
\Bookmark
 
 
Berita lainnya :
Direksi Perusda Anambas Dilantik Besok
Rudi Datangi Lokasi Penimbunan Limbah B3 di Tanjunguncang
Diduga Akibat Arus Pendek, Satu Rumah di Bukit Senyum Terbakar
Dinas PU Anambas Blacklist 15 Perusahaan 'Nakal'

Suryatati A. Manan, Wali Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah tempat hiburan umum seperti diskotik, pub, karaoke, live musik, gelanggang permainan ketangkasan elektronik (gelper) dan panti pijat di wilayah kota Tanjungpinang akan buka tutupnya selama Ramadhan 1423 Hijriah.

Pemberlakuan buka tutup sejumlah tempat hiburan itu, dilaksanakan mulai  19 Juli sampai 19 Agustus 2012, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang melalui hasil rapat pemerintah kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, Kamis (5/7/2012) kemarin.

Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A. Manan ini juga menginstruksikan kebijakan tentang penutupan tempat hiburan umum, panti pijat dan pengaturan operasional sejumlah tempat lainnya.

"Untuk panti pijat dan pijat tuna netra dan refleksi serta usaha salon kecantikan dapat beroperasi mulai pukul 09.00 wib dan tutup pukul 22.00 WIB," kata Suryatati.

Sedangkan untuk usaha playstation, diharapkan agar dapat mematuhi jam operasional mulai buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB, demikian juga jam operasional usaha bilyard dan warnet dapat dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.

Sedangkan, usaha pujasera dan kafe yang dilengkapi fasilitas hiburan seperti televisi, diharapkan dapat dimulai pukul 21.00 WIB dengan volume suara yang tidak mengganggu lingkungan atau rumah ibadah sekitarnya.

Sementara, hotel dan wisma yang memilki fasilitas hiburan seperti diskotik dan hall karaoke harus ditutup, kecuali KTV room dan orgen tunggal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hotel. 

"Selanjutnya, hasil rapat ini akan kita tuangkan dalam bentuk Surat Edaran yang akan diberikan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik usaha hiburan," tegas Suryatati.



Komentar :
 
 
 

 
BERITA TERKINI
20:05 WIB | 19-06-2013
Pegawai Pelindo Terdakwa Narkoba Akui Telah ''Atur' Hakim PN Tanjungpinang
19:33 WIB | 19-06-2013
Lupa Cabut Kunci, Jupiter Z Digasak Pencuri
19:23 WIB | 19-06-2013
MK dan Pemprov Kepri Teken MoU Pengembangan Budaya Pancasila
19:13 WIB | 19-06-2013
Batam Tuan Rumah Kejurnas Road Race Seri ke-7 Sumatera
19:07 WIB | 19-06-2013
Terbukti Milik Shabu, Guntur Divonis 4 Tahun Penjara
19:01 WIB | 19-06-2013
Seaport Tax Pelabuhan Telaga Punggur Diduga Digelapkan
18:36 WIB | 19-06-2013
Direksi Perusda Anambas Dilantik Besok
18:29 WIB | 19-06-2013
Belum Diumumkan, Nama 5 Komisioner KPU Karimun Sudah Bocor
18:25 WIB | 19-06-2013
Rudi Datangi Lokasi Penimbunan Limbah B3 di Tanjunguncang
18:22 WIB | 19-06-2013
Walah, Empat Maling Ini Ucap Salam Dulu Sebelum Bobol Rumah
INDEX

Home | Contact | Redaksi | Disclaimer
Pemilu 2014 | Seputar Kepri | Hukum & Kriminal | Politik | Ekbis | Olah Raga | Kesehatan | Hiburan | Kuliner | Nasional | Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Otomotif | Green & Clean
Singapura - Malaysia | Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Indeks

     

© Copyright 2013 batamtoday.com All Right Reserved
© powered by: 2digit