
TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan negeri Batam I Made Astiti SH, mengatakan selain sekretaris dan bendahara, dalam pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan KPU, ketua KPU Batam juga mengeluarkan surat pencairan dana. Namun sampai dimana keterlibatan yang bersangkutan, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Batam masih membutuhkan keterangan saksi ahli dan alat bukti lainnya.
"Sampai saat ini, kami terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini ada tersangka lain, sambil mencari alat bukti lainnya serta meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri," kata Astiti kepada batamtoday saat menghadiri serah terima jabatan Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis,(28/6/2012). Dalam kesempatan itu, I Made Astiti juga meminta agar semua pihak bersabar dan mendukung upaya penuntasan korupsi dana hibah Rp17,3 miliar di KPU Batam, karena selain menunggu hasil audit BPKP, penyidik Kejaksaan Negeri Batam juga masih melakukan pengembangan dan menunggu kesaksian saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan dan mekanisme pencairan dan penggunaan dana hibah APBD di lembaga komisioner seperti KPU. Mengenai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan, I Made Astiti mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru hanya menetapkan dua orang tersangka dan masih menunggu keterangan dari saksi ahli serta audit kerugian dari BPKP. "Saat ini kami sedang menunggu keterangan saksi ahli dan mengenai nilai kerugian ada pebedaan hasil, sebagaimana yang dikatakan BPKP dan hasil temuan kita sendiri. Audit lanjutan masih kita tunggu," ujarnya. Dalam audit kerugian negara, BPKP menyatakan kalau nilai kerugian dari korupsi dana hibah ini, hanya berkisar Rp250 juta, sementara berdasarkan penyelidikan dan penyidikan perhitungan yang dilakukan mencapai Rp1,2 miliar bahkan mencapai Rp1,5 miliar. Disinggung keterlibatan ketua KPU Batam dalam pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana, I Made Astiti mengatakan, dari bukti pelaksanaan kegiatan serta pencairan dana, seluruhnya dilaksanakan Sekretaris KPU sebagai PPK, serta Bendahara sebagai pelaksana pembayaran keuangan. Namun ketua KPU Batam juga ada memberikan surat. "Kalau pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana seluruhnya dilaksanakan oleh Sekretaris KPU, tapi memang ada juga surat yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Ketua KPU Batam," ujarnya.
|
BERITA TERKINI
19:51 WIB | 18-05-2013
KPK Buka Lowongan Kerja dari 16-25 Mei 2013 19:38 WIB | 18-05-2013 KPPAD Kepri Catat Kasus Kekerasan Anak Hingga April 2013 Ada 69 Kasus 18:50 WIB | 18-05-2013 Temukan Indikasi Korupsi Rp 700 Miliar, Haryono Minta Wamendikbud Dicopot 18:25 WIB | 18-05-2013 Lagi, Kapal Nelayan Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Laut Indonesia 17:57 WIB | 18-05-2013 Defile Muqadam Warnai Pawai Taaruf MTQ Tanjungpinang 16:55 WIB | 18-05-2013 23 Perusahaan Ikut Pelatihan Sistem Jaminan Halal LP POM MUI Kepri 16:02 WIB | 18-05-2013 Tak Ada Staf KPU Karimun yang Terlibat di Kasus Narkoba WN Malaysia 15:55 WIB | 18-05-2013 Penindakan Tambang Pasir Ilegal di Batam Jalan di Tempat 15:52 WIB | 18-05-2013 Indonesia Perpanjang Moratorium Hutan 15:18 WIB | 18-05-2013 Warga Busung Butuh Kepastian Soal Relokasi |