batamtoday.com | propertinews.com
  • HOME
  • Pemilu 2014
  • Seputar Kepri
  • Hukum & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekbis
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Nasional
Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia | Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

batamtoday.com | Di-Malaysia,-Suap-Polisi-RM20-Didenda-RM5000


Di Malaysia, Suap Polisi RM20 Didenda RM5000
 
Jum'at, 22-06-2012 | 12:46 WIB | Penulis: redaksi/mg
\Bookmark
 
 
Berita lainnya :
Malaysia Harus Belajar Demokrasi ke Indonesia
Singapura Segera Salip Swiss di Bisnis Perbankan
Mantan Menteri Singapura Terima Medali Order of Australia
Pasangan Malaysia Dibui karena Sebabkan Pembantu Tewas Kelaparan

Ilustrasi: menyuap polisi


KUALA LUMPUR, batamtoday - Seorang tukang potong rumput berkewarganegaraan Pakistan akhirnya dijatuhi hukuman denda RM5000 atau berkisar Rp17,500,000 gara-gara Ia mencoba memberi suap seorang polisi lalu lintas di kawasan Seremban, Malaysia.

Diberitakan laman Bharian hari ini, Jum'at(22/6/2012), kasus bermula pada 5 Maret lalu. Kala itu, Gohar Ali (29) yang berprofesi sebagai tukang potong rumput, tertangkap polisi lalu lintas. Ia diketahui tidak memiliki surat ijin mengemudi. 

"Ia kemudian mencoba menyuap polisi sebesar RM20 agar bisa diloloskan," tulis laman berita Malaysia itu.

Atas tindakannya tersebut, Gohar lansung ditahan. Dan kasus pelanggaran lalu lintas berubah menjadi kasus penyuapan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Elesabet Paya Wan, menyatakan, Gohar Ali terbukti dengan sah melakukan penyuapan. Atas tindakan tersebut, Ia dijatuhi hukuman denda sebesar RP5000.

"Tindakan terdakwa (Gohar ALi) telah merendahkan institusi Polisi Malaysia, karenanya kami menjatuhkan hukuman denda RM5000 atau jika tidak mampu membayar terdakwa akan ditahan selama 5 bulan," kata Elesabet dalam persidangan kemarin, Kamis(21/6/2012).

Sementara itu, terdakwa melalui pengacaranya, Mohd Fairuz Johari, meminta agar hukuman bisa diringankan. 

"Kami memohon agar hukuman bisa lebih ringan dengan alasan terdakwa Gohar Ali selama ini tidak pernah melakukan kejahatan," katanya. 

Menanggapi permintaan tersebut, pengadilan anti penyuapan (SPRM) Malaysia, tetap pada keputusannya. 



Komentar :
 
 

 
BERITA TERKINI
17:53 WIB | 25-05-2013
Peringatan Waisak di Tanjungpinang Berlangsung Khidmat
17:36 WIB | 25-05-2013
14 Anak Jalanan Terjaring Razia di Karimun
16:26 WIB | 25-05-2013
Ponsel Terbaru dan Bergaransi di Masterfone Lucky Plaza
16:13 WIB | 25-05-2013
Masyarakat Harus Kritis, Korektif dan Konstruktif
15:49 WIB | 25-05-2013
Pebalap Asing Dominasi Tour de Barelang
15:46 WIB | 25-05-2013
Raja Ahmad Tantang PT Bukit Prapatan Tunjukkan Bukti Kepemilikan
15:21 WIB | 25-05-2013
Kini Fasilitas Indoor dan Outdoor di Golden View Hotel Makin Menarik
14:27 WIB | 25-05-2013
Ibu 3 Anak Nyaris Tewas Usai Dianiaya dan Diperkosa
14:20 WIB | 25-05-2013
Ratusan Pebalap Sepeda Asing Ikut Tour De Barelang
14:14 WIB | 25-05-2013
Keamanan Jadi Modal Mutlak untuk Tarik Wisatawan
INDEX


Home | Contact | Redaksi | Disclaimer
Seputar Kepri | Hukum & Kriminal | Politik | Ekbis | Olah Raga | Kesehatan | Hiburan | Kuliner | Nasional | Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia
Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

     

© Copyright 2013 batamtoday.com All Right Reserved
© powered by: 2digit