batamtoday.com | propertinews.com
  • HOME
  • Pemilu 2014
  • Seputar Kepri
  • Hukum & KRIMINAL
  • Politik
  • Ekbis
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Nasional
Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia | Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

batamtoday.com | Akok-Cs-Diduga-Ngemplang-Pajak-Ratusan-Juta-Rupiah


Pengerukan, Pengangkutan dan Penimbunan Ilegal
Akok Cs Diduga Ngemplang Pajak Ratusan Juta Rupiah
 
Jum'at, 22-06-2012 | 11:45 WIB | Penulis: Charles/Dodo
\Bookmark
 
 
Berita lainnya :
Satu Korban Penembakan Insiden di Perairan Batam Dirawat di RSHB
Polisi Jaga Kantor BC Batam Pasca Ketegangan di Perairan Batam
Tuntutan Belum Diakomodir, PMII Ancam Segel Kantor DPRD Kepri
Pelaku Bakar Diri di Tanjungpinang Akhirnya Tewas


 

TANJUNGPINANG, batamtody - Selain berdampak langsung pada masyarakat, yang memakan korban jatuh tergelincir akibat pengotoran jalan akibat pengerukan, pengangkutan dan penimbunan lahan pengembangan yang dilakukan Akok, aktivitas developer ini juga diduga telah mengemplang dan menggelapkan dana pajak tanah uruk dan timbun ratusan juta, atas aktivitas ilegal yang dilakukan.

 

 

Berdasarkan Standard Opersional Minimal (SOM) pelayanan pajak di Pemerintah Kota Tanjungpinang, tanah uruk yang merupakan galian golongan C, dikenakan pajak Rp2.000 per meter kubik, di luar dari pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), izin penimbunan berupa Surat Keterangan Pengelolaan Lingkungan (SKPL) di bawah 1,000 meter persegi, atau UKL/UPL maupun Amdal. 

Jika dihitung jumlah pengerukan berdasarkan trip dump truck pembawa tanah uruk 20 kali dalam satu hari, dikalikan 15 dump truck milik Akok dikalikan 50 kubik muatan truk per trip, maka pajak tanah uruk yang harus disetorkan Akok ke kas daerah mencapai Rp30 juta per hari, dan apabila Akok beroperasi secara terus menerus dalam 6 hari maka pajak yang harus dibayarkan Akok Cs, mencapai Rp180 juta per 6 hari. 

Dalam pengurusan sendiri, pemohon dapat mengajukan permohonan izin keruk, angkut dan timbun secara tertulis, berdasarkan persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan ke Pemko Tanjungpinang melalui BP2T, yang selanjutnya ke Badan Pembangunan Kota, yang selanjutnya dibentuk tim terpadu BLH, KP2KE, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan serta Dinas PU guna melakukan analisis dan verifikasi di lapangan. 

Dan atas pengajuan ini, setelah dilakukan monitoring dan analisis di lapangan mengenai luas lahan, kedalaman, serta lokasi penimbunan dan bangunan yang akan dibangun, selanjutnya dikeluarkan kesimpulan analisis dan keputusan kepatutan izin yang bersangkutan dapat dikeluarkan atau tidak.

Atas kesimpulan Tim Koordinasi dan Terpadu ini, selanjutnya hasil kesimpulan diserahakan ke wali kota untuk ditandatangani, setelah sebelumnya, pihak pemohon membayarkan pajak terhitung yang sudah ditetapkan ke kas daerah.

 



Komentar :
 
 

 
BERITA TERKINI
20:49 WIB | 23-05-2013
Gubernur Kepri Usulkan Sultan Mahmud Riayat Syah Jadi Pahlawan Nasional
20:32 WIB | 23-05-2013
Ruko di Legenda Terbakar Gara-gara Usir Nyamuk
20:09 WIB | 23-05-2013
PGRI Batam Harus Kembali ke Jalan yang Benar
19:55 WIB | 23-05-2013
Gelar Rapat Paripurna Tertutup, DPRD Bintan Diduga Bahas 'Upeti'
19:49 WIB | 23-05-2013
Mick Jagger Berencana Ingin Berkemah di Glastonbury
19:36 WIB | 23-05-2013
MTQ Hendaknya Beri Pengaruh Positif Bagi Warga
19:10 WIB | 23-05-2013
Satu Korban Penembakan Insiden di Perairan Batam Dirawat di RSHB
18:25 WIB | 23-05-2013
Polisi Jaga Kantor BC Batam Pasca Ketegangan di Perairan Batam
18:17 WIB | 23-05-2013
Pemilik Satria FU dan Yamaha Vixion Tak Bisa Tidur Nyenyak
18:05 WIB | 23-05-2013
Tuntutan Belum Diakomodir, PMII Ancam Segel Kantor DPRD Kepri
INDEX


Home | Contact | Redaksi | Disclaimer
Seputar Kepri | Hukum & Kriminal | Politik | Ekbis | Olah Raga | Kesehatan | Hiburan | Kuliner | Nasional | Propertinews | Info Lalin | Warta Buruh | Green & Clean | Singapura - Malaysia
Lipsus | Sosok | Opini | Iptek | Surat Pembaca | Info Iklan | Gallery | Forum | Indeks

     

© Copyright 2013 batamtoday.com All Right Reserved
© powered by: 2digit