
TANJUNGPINANG, batamtoday - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sumantri Ardi terhadap mahasiswa dan polisi dalam demo di Dinas Pendidikan Kepri beberapa waktu lalu telah didamaikan.
"Sudah didamaikan dan sekarang tak ada masalah lagi," kata AKP Dandung WS, Kapolsek Tanjungpinang Timur kepada batamtoday, Sabtu (16/6/2012). Namun saat disinggung mengenai perbuatan onar yang dilakukan oleh oknum PNS BLH, Dandung menyebutkan hal tersebut bukan pidana meski Sumantri bukan peserta demo maupun pihak yang didemo. Dandung menyatakan, kalau proses hukum terhadap hal itu tidak dilakukan, dan sebagai kapolsek, dirinya saat itu tidak mengetahui persis perbuatan onar yang dilakukan PNS-BLH Kepri tersebut. "Saya memang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi sampai saat ini, saya sebagai kapolsek berusaha menyelesaikan sebagaimana mestinya," ujar Dandung. Sebelumnya, Ketua Peradi Kota Tanjungpinang Hermansyah SH menyatakan pemukulan yang dilakukan Sumantri Ardi, tehadap anggota Polisi jelas merupakan pidana. Dia juga mengatakan unsur pidana lainnya, Sumantri Ardi juga ditengarai melakukan pidana membuat onar serta mengganggu keamanan dan ketertiban, atas tindakannya yang melakukan pemukulan pada mahasiswa dan Polisi saat demo berlangsung. "Kalau ada orang yang bukan dari bagian pendemo, serta PNS dari instansi yang didemo datang dan membuat keributan, itu namanya pembuat onar dan perbuatannya jelas-jelas pidana," ujar Hermansyah.
|
BERITA TERKINI
22:40 WIB | 21-05-2013
Pompong Meledak, Dua Nelayan Dilaporkan Hilang 19:10 WIB | 21-05-2013 Soal Rangkap Jabatan Nur Syafriadi akan Dibawa ke Banmus DPRD Kepri 18:53 WIB | 21-05-2013 Gunakan Kopiah, Hendriyanto Bawa Sanak Famili di Persidangan 18:38 WIB | 21-05-2013 Tiga Anggota DPRD Anambas Resmi Mengudurkan Diri 18:20 WIB | 21-05-2013 Hendriyanto Dijerat Pasal Berlapis 18:05 WIB | 21-05-2013 Batam Butuh Tambahan Lebih 100 Ribu Tabung Gas Bersubsidi 17:08 WIB | 21-05-2013 Kepri Tanpa Medali, Jawa Tengah Juara OSN 2013 17:06 WIB | 21-05-2013 Jika Tak Bisa Dibina, Tindak Tegas Geng Motor yang Melanggar Hukum 17:05 WIB | 21-05-2013 Sebelum Disidang, Terdakwa Dana Hibah KPU Batam Bebas Berkeliaran 16:47 WIB | 21-05-2013 Dua Minggu Langka, Baru dapat Pasokan Gas Melon Hari Ini |