
BATAM, batamtoday - PT Daniel Maria Cindy (DMC) selaku pemilik izin Penetapan Lokasi (PL) lahan seluas 1,4 hektar di Kampung Agas, Sekupang membantah melakukan tindakan premanisme untuk memindahkan warga. Pihak perusahaan mengatakan telah sangat membantu warga dengan memberikan kompensasi kavling atau uang sagu hati sebesar Rp6 juta per Kepala Keluarga.
Dijelaskan Nixon Situmorang, selaku kuasa hukum PT DMC, bahwa sesuai izin PL dari BP Batam, lahan tersebut diperuntukkan untuk bidang jasa. Pihaknya tidak ada memaksa warga untuk pindah dengan cara premanisme karena sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga. Perusahaan juga memberikan kompensansi yang cukup besar kepada warga. "Setiap KK diberikan pilihan untuk pindah ke kavling yang telah kita sediakan di Kavling Patam Lestari dan Tiban Mentaro serta uang paku Rp1 juta. Apabila tidak mau kavling diberikan uang sagu hati Rp6 juta. Bahkan mereka diberikan transportasi untuk mengangkut barang-barang untuk pindah. Kalau dimana-mana tak ada yang sebesar itu," terang Niko kepada batamtoday, Sabtu (16/6/2012). Permasalahan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Ditpam BP Batam untuk membersihkan lahan karena tahun ini sudah harus dibangun. "Tahun ini harus dibangun, karena izinnya sampai tahun ini. Sudah lama tapi pengusaha masih memberi toleran. Tanggal 30 Juni ini sudah dibersihkan," tegasnya. Sementara itu, Putra Purba dari pihak PT DMC dengan tegas membantah kalau pernyataan warga kalau pihaknya tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya. Sebab sudah jauh hari, sejak November 2011, sudah diadakan rapat dengan warga dengan didampingi instansi keamanan. "Rapat sudah sering kali, sudah 9 kali, belum lagi antar warga sering dilakukan pertemuan," kata Putra. Apabila tidak pernah dilakukan pertemuan, lanjut Putra, tidak mungkin 44 KK warga lainnya mau pindah secara sukarela. "Mereka bersedia kalau dipanggil. Apabila dibutuhkan sudah siap untuk memberikan penjelasan," tambahnya. Putra berharap, tidak ada pihak yang memperkeruh keadaan. Waktu pemberitahuan pertama, RT dan RW sempat menelusuri ke BP Batam untuk memastikan PL-nya dan ternyata memang ada izin PL dari instansi tersebut bagi PT DMC. "Jangan ada pihak yang memperkeruh masalah. Karena yang demo bukan semua dari warga yang kena gusur, tapi dari pihak luar," ungkap Putra.
|
BERITA TERKINI
19:04 WIB | 20-05-2013
Kurir 4 Kilogram Shabu Asal Malaysia Divonis 13 tahun 19:00 WIB | 20-05-2013 Sapta Nirwandar dan Irjen Pudji Buka Parade Moge di Batam 18:50 WIB | 20-05-2013 Presiden Lantik Moeldoko sebagai KASAD 18:47 WIB | 20-05-2013 Kurir Heroin Dituntut 20 Tahun Penjara 18:27 WIB | 20-05-2013 Chatib Basri Menkeu Gantikan Agus Martowardojo 18:15 WIB | 20-05-2013 Pangkalan Gas di Batam, Lebih Banyak yang Ilegal Ketimbang Resmi 17:57 WIB | 20-05-2013 Rokok Bonjour Diduga Gunakan Tembakau Afkir 17:22 WIB | 20-05-2013 DPRD Minta Peredaran Tabung Gas Singapura di Batam Ditertibkan 17:10 WIB | 20-05-2013 Korsleting Listrik, Kantor Bupati Anambas Nyaris Terbakar 16:44 WIB | 20-05-2013 Asik Berpacaran, Dua Pasangan Dipalak di Marina |