
TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perhubungan mengakui aktivitas pengerukan, pengangkutan tanah menggunakan jalan raya, serta operasi pengembangan perumahan milik Atok dan Corry Hasibuan di Km-8 Jalan Raja Haji Fisabilillah tak berizin.
Izin yang tidak dikantongi Atok antara lain izin prinsip, HGB, dan IMB, demikian juga izin pengerukan, serta izin pengangkutan tanah oleh dump truck di jalan raya Tanjungpinang. Kepada batamtoday Kepala BP2T Tanjungpinang, HR Faisal Joesoef, mengatakan, hingga saat ini pihaknya mengaku tidak pernah mengeluarkan Izin Prinsip, HGB dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pelaksanaan pengembangan pembangunan rumah dan ruko kepada Atok. "Kami belum pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas usaha yang dilakukan Atok. Kami akan tindak lanjuti informasi yang kami terima," kata Faisal, Sabtu (16/5/2012). Hal yang sama juga dikatakan kepala BLH Kota Tanjungpinang Marzul Hendri yang mengatakan, sampai saat ini, pihaknya juga tidak pernah memberikan izin pengerukan dan pemotongan bukit pada Atok di Jalan Baru arah Tanjung Uban dekat Asrama Polisi Km 8 Tanjungpinang. "Sampai saat ini, kit tidak pernah mengeluarkan izin, baik pengerukan, pemotongan, Penimbunan, Amdal atupun UKL/UPL, terhadap pengembang bernama Atok maupun Corry Hasibuan," kata Marzul Hendri. Sedangkan Kasi Penindakan dan Hukum BLH Kota Tanjungpinang Said Husen mengatakan, kalau sampai saat ini aktivitas Atok yang melakukan pengerukan dan pemotongan bukit sampai saat ini, tidak memiliki izin, dan sebelumnya sudah pernah ditegur dan bahkan dihentikan, namun tetap membandel dan melakukan aktivitas. "Sampai saat ini izin pengerukan dan pemotongan, serta Amdal maupun UKL/UPL yang bersangkutan tidak pernah dikeluarkan BLH, dan kami juga sudah surati bahkan distop aktivitasnya," ujar Said Husen. Terkait masih berlangsungnya aktivitas Atok, Said Husen mengatakan akan segera melakukan pengecekan guna menindaklanjuti dengan penghentian. Kepala Dinas Perhubungan Tanjungpinang Sumardi, juga mengaku jika Atok, tidak memiliki izin mengangkut tanah menggunakan jalan raya, dan terkait aktivitas yang bersangkutan, saat ini sudah dihentikan. Selain aktivitas Atok, Sumardi juga menceritakan, aktivitas dump truck menggunakan jalan raya di juga tidak memiliki Izin. "Kita sudah stop aktivitas-nya, karena tidak memiliki izin operasi dump truck menggunakan jalan raya dari Jalan Baru ke Jalan Raja Haji Fisabilillah," sebutnya. Sumardi menyatakan pihaknya takkan pandang bulu terhadap aktivitas usaha Atok yang ilegal, meski pengusaha mengatakan dirinya dibeking oleh Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang maupun wartawan. Pantaun batamtoday di lokasi, saat ini, aktivitas pengerukan dan pemotoangan lahan, serta pengangkutan tanah yang dilakukan Atok dihentikan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
|
BERITA TERKINI
22:55 WIB | 24-05-2013
Corat-coret dan Konvoi Masih Warnai Kelulusan UN di Karimun 22:31 WIB | 24-05-2013 Korban Bakar Diri di Anambas Akhirnya Hembuskan Napas Terakhir 22:08 WIB | 24-05-2013 Lulus 100 Persen, Siswa SMA Negeri 1 Karimun Sujud Syukur 21:53 WIB | 24-05-2013 Siswa SMA Sederajat se-Kabupaten Anambas Lulus 100 Persen 19:03 WIB | 24-05-2013 Vihara Seipanas Jadi Pusat Kumpul Siswa Batam Rayakan Lulus UN 18:25 WIB | 24-05-2013 PKL di Batam Diresmikan Dua Menteri 18:01 WIB | 24-05-2013 Konvoi Pelajar Macetkan Tanjungpinang 17:19 WIB | 24-05-2013 Mahasiswa UMRAH Berhasil Tetaskan Telur Penyu Hijau 17:19 WIB | 24-05-2013 Keterlambatan Pengumuman UN Disebabkan Lambatnya Nilai dari Pusat 16:48 WIB | 24-05-2013 Saksi Pembobolan Brankas PT Subsea Bertambah Jadi 16 Orang |