
KARIMUN, batamtoday - Kelas jauh merupakan bentuk penyelenggaraan program studi, oleh satuan pendidikan tinggi, di luar domisili perguruan tinggi, yang tidak memiliki izin penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri. Kepada batamtoday, belum lama ini, Koordinator Kopertis Wilayah X (Sumbar, Riau, Jambi dan Kepri), Prof Dr Damsar MA per telepon mengatakan, surat edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor. 595/D5.1/2007 tanggal 27 Februari 2007 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh ini dan telah menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri. Akan tetapi, dalam prakteknya masih saja ada PTS yang membandel melaksanakan program yang jelas-jelas terlarang tersebut. Bahkan beberapa tahun belakangan, kerap terjadi kasus perguruan tinggi swasta (PTS) yang menyelenggarakan pendidikan dengan model kelas jauh. Penanganan kasus penyelenggaraan metode kelas jauh ini sudah dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari melakukan monitoring, memberikan teguran tertulis, dan mengirim surat kepada seluruh kepala daerah yang masuk dalam lingkungan Kopertis Wilayah X, serta melaporkan pada Dirjen Dikti. “PTS tersebut diharuskan membuat pernyataan menutup dan mengumumkannya di media cetak. Namun, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh PTS di luar Kopertis Wilayah X dan menyelenggarakan kelas jauh di wilayah Kopertis X, maka Kopertis Wilayah X akan menginformasikan secara tertulis pelanggaran tersebut kepada Kopertis yang bersangkutan untuk menindaklanjutinya,” terangnya. Dijelaskan, perkuliahan yang dilakukan dengan metode kelas jauh ini dilarang pemerintah karena dapat mengakibatkan terjadinya berbagai pelanggaran terhadap kaidah/norma/hakekat perguruan tinggi. Ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh tidak dapat digunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri. “Saya tegaskan bahwa kelas jauh tersebut ‘haram’. Ijazah lulusan PTS tersebut ‘bodong’. Oleh karena itu, diingatkan kepada PTS yang ada di wilayah X (Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepri) agar penyelenggaraan kelas jauh dihentikan dan PTS-PTS tidak lagi nekad untuk menyelenggarakan kelas jauh,” tegasnya Ditambahkan, Pemerintah Daerah juga diharapkan untuk tidak memfasilitasi kegiatan tersebut. Apapun alasannya, kelas jauh tidak dapat dibenarkan alias ‘haram’. Bagi PTS yang telah terlanjur membuka kelas jauh, maka dengan ini diharapkan mengembalikan proses belajar mengajar ke kampus induk masing-masing. Pelaksanaan kelas jauh katanya lagi tentunya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, kopertis Wilayah X mengimbau agar calon mahasiswa baru yang akan masuk PTS agar memerhatikan beberapa hal seperti izin operasional institusi pendidikan, di mana izin domisili, dan diperpanjang atau tidaknya izin operasional perguruan tinggi swasta tersebut. “Kami berharap, agar seluruh penyedia jasa pendidikan dalam hal ini PTS, untuk memerhatikan kepuasaan pelanggannya seperti bagaimana aspek legalitasnya, kualitas belajar, dan akreditasi lembaga jasa pendidikan serta mengumumkannya kepada masyarakat. Sehingga kasus ijazah yang tidak sah dan gelar yang tidak diakui serta tidak bisa digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan akibat adanya kelas jauh, tidak ada lagi. Kasihan masyarakat,” terangnya. Namun ketika institusinya tidak diakui Polres Karimun sebagai saksi ahli pada kasus Mahasiswa ‘bodong’ yang berada di 5 prodi Universitas Karimun, Prof Damsar mengelak dengan dalih bahwa institusinya tidak mencakup ke ranah hukum. “Tugas kita hanya pembinaan, dan kita tidak mencampuri ranah hukum. Namun yang jelas, mahasiswa yang diterima sebelum ijin penyelenggaraan diadakan, maka data mahasiswa tersebut tidak masuk Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi diri (EPSBED),” katanya menekankan.
|
BERITA TERKINI
22:55 WIB | 24-05-2013
Corat-coret dan Konvoi Masih Warnai Kelulusan UN di Karimun 22:31 WIB | 24-05-2013 Korban Bakar Diri di Anambas Akhirnya Hembuskan Napas Terakhir 22:08 WIB | 24-05-2013 Lulus 100 Persen, Siswa SMA Negeri 1 Karimun Sujud Syukur 21:53 WIB | 24-05-2013 Siswa SMA Sederajat se-Kabupaten Anambas Lulus 100 Persen 19:03 WIB | 24-05-2013 Vihara Seipanas Jadi Pusat Kumpul Siswa Batam Rayakan Lulus UN 18:25 WIB | 24-05-2013 PKL di Batam Diresmikan Dua Menteri 18:01 WIB | 24-05-2013 Konvoi Pelajar Macetkan Tanjungpinang 17:19 WIB | 24-05-2013 Mahasiswa UMRAH Berhasil Tetaskan Telur Penyu Hijau 17:19 WIB | 24-05-2013 Keterlambatan Pengumuman UN Disebabkan Lambatnya Nilai dari Pusat 16:48 WIB | 24-05-2013 Saksi Pembobolan Brankas PT Subsea Bertambah Jadi 16 Orang |