Polri, Kemendes dan Kemendagri Teken MoU Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 21-10-2017 | 08:14 WIB
Gubernur-saat-pelaksanaan-Video-Conprence.gif
Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, serta sejumlah unsur muspida lainnya, melalui video confrennce di Mapolda Kepri Nongsa Batam menyaksikan penandatangan MoU pengawasan penggunaan Dana Desa yang dilangsungkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan penggunaan Dana Desa Rp120 triliun yang telah dikucurkan pemerintah, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan pendatanganan MoU Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Dana Desa.

Penandatangan MoU Pengawasan Penggunaan Dana Desa ini dilangsungkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Jum'at (20/10/2017), dengan disaksikan aparatur pejabat di seluruh daerah.

Pejabat di Provinsi Kepri, seperti Gubernur Kepri, Kapolda Kepri, serta sejumlah unsur FKPD juga menyaksikan penandatanganan MoU melalui video confrennce di Mapolda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam Video Confrence tersebut, penandatanganan MoU disebut merupakan kerja sama antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Mendagri dan Kapolri dalam mengawasi penggunaan Dana Desa di daerah, yang terhitung sejak tiga tahun terakhir telah dikucurkan kurang lebih Rp120 triliun.

Diawali pada tahun 2015 pemerintah mengucurkan Rp20,8 triliun, disusul tahun 2016 Rp46,6 triliun dan tahun 2017 ini hampir Rp60 triliun. Dana sebesar Rp120 triliun tersebut diperuntukkan bagi lebih dari 74 ribu desa se-Indonesia.

Gubernur Kepri usai mengikuti video confrence mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari desa. Karenanya kebijakan mengucurkan Dana Desa berlanjut dan direalisasikan.

Meski banyak perangkat desa belum siap, dalam hal ini menggunakan, mengelola, melaporkan dan transparan dalam penggunaan Dana Desa tersebut.

"Kita sangat sepakat diberikan pendampingan, arahan bahkan pengawasan pada aparatur desa yang bekerja dan menggunakan Dana Desa ini. Karena semua pengawasan Dana Desa dilakukan satu pintu, dalam hal ini kepolisian," jelas Nurdin.



Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa sejauh ini banyak diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa, seperti membangun jalan desa. Khusus jalan desa yang sudah terbangun mencapai 120 Km. Begitu juga dengan pembangunan irigasi sarana kesehatan, poliklinik desa dan lain sebagainya.

Sedangkan Mendagri Tjahyo Kumolo berpesan, agar Kepala Desa dan perangakatnya dapat membuat perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat desa. Dengan kata lain, Dana Desa terabut harus digunakan untuk kegiatan kemajuan desa, yang seluruh pembangunanannya berasal dari hasil musyawarah seluruh masyarakat desa.

Kapolri Jendral Pol Titi Karnavian berharap, Kepala Desa dan perangkatnya serta masyarakat desa, dapat mempergunakan Dana Desa secara tepat dan benar dan jangan sampai ada penyelewengan, karena motif penyelewengan sangat beragam. Mulai dari pemark-up anggaran Dana Desa, kegiatan pembangunan fiktif, pemotongan Dana Desa hingga ada penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

"Jika itu dilakukan, maka kepolisian akan bertindak tegas dengan mengkasuskan secara hukum," tegas Kapolri.

Tito juga menyebut, sepanjang Dana Desa dikucurkan, hingga saat ini sudah lebih dari 214 kasus penyelewengan Dana Desa yang ditangani.

Kepolisian sebagai institusi yang melakukan pengawasan satu pintu atas Dana Desa, tambah Tito, diharapkan bisa memberikan tanggung jawabnya secara benar dan baik.

"Tugas utama kepolisian dalam hal ini melalui Babin Kamtibmas yang memang bertugas mengawasi setiap desa, untuk memberikan pendampingan, pengajaran dan pengawasan," ujarnya.

"Lakukan tugas tersebut dengan baik, dekati mereka dengan cara yang humanis, sopan, jangan ada kesan menggurui," sebutnya.

Dengan demikian, tambah Tito, para Kepala Desa dan perangkatnya merasa nyaman dengan tugas pendampingan yang dilakukan oleh polisi.

"Para Kapolda, Kapolres dan jajarannya, harus memberi penghargaan bagi setiap Babin Kamtibmas yang melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," tegas Kapolri pada seluruh Kapolda di Indonesia.

Editor: Udin