Selundupkan Sabu dari Malaysia, Warga Amerika dan Wanita Hamil Ini Ditangkap BNN Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 19-10-2017 | 18:54 WIB
Musnahkan-sabu1.gif
Kepala BNN, Kepri Nixon Manurung, saat memusnahkan sabu asal Malaysia (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas BNN Kepri mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, MR (34) di Riau. Penangkapan merupakan pengambangan atas penangkapan 535 gram sabu dari Malaysia.

"RA (37) WNI diamankan petugas Bea dan Cukai saat masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Fery Internasional Batam center dari Malaysia pada 15 September 2017 sekira pukul 13.30 Wib. Kasusnya dilimpahkan ke BNN kepri untuk dikembangkan," kata Kabid berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, Kamis (19/10/2017).

Disampaikan, setelah mendapat limpahan dari Bea dan Cukai, pihaknya mendapati dua nama dari tersangka RA (37). Keduanya, TW (28) WNI dan MR (34) WNA Amerika Serikat dan ditangkap di Pekanbaru, Riau.

"MR WNA Amerika yang turut serta diamankan, tidak ada di sini. Kita titipkan di Rutan. Kasusnya masih dalam pengembangan," terang Bubung kembali.



Ekspos pemusnahan sabu yang dipimpin Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Nixon M yang digelar di Gedung BNN Kepri dihadiri Bea dan Cukai, Polda Kepri, Ditpam BP Batam, BPOM. Petugas BNN Kepri juga menghadirkan 15 tersangka dari berbagai kasus yang ditanggani serta dihadiri pengacara para tersangka yang dibiayai oleh negara.

Kasus yang menonjol lainnya adalah seorang perempuan hamil 7 bulan yang tertangkap menyeludupkan sabu dari Malaysia. Kejadian itu pada Senin (19/8/2017) sekira pukul 09.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Petugas Bea dan Cukai bersama petugas Ditpam mengamankan RH (27) WNI beserta barang bukti sebanyak 59 gram. Tersangka mengaku tidak mengenal kepada siapa sabu tersebut diantar. Namun dari pengakuannya mendapat upah sebesar Rp7 juta.

"Kalau makai (sabu) saya sudah lama, tapi tidak setiap hari. Hanya kebutuhan kerja aja, 24 jam mantau judi online. Nyabu juga sama kawan-kawan keja," ucapnya.

Kasus lainnya pada Senin (7/8/2017), sekira pukul 04.20 Wib di Bengkong Asrama Penataan Blok E5 No. 19, Batam. Empat orang laki-laki WNI atas nama IA (26), M (42), AK (40) dan AS (29) ditangkap beserta sabu seberat 459,85 gram.

Selanjutnya, pada Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekira pukul 22.45 Wib di parkiran Masjid Jabal Arafah, Nagoya. Petugas BNN Kepri mengamankan satu orang laki-laki atas nama R (30) WNI karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 124 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan empat orang laki-laki WNI atas nama M (31) WNI, D (35 Thn) WNI, PJ (19) dan MI (21) dengan barang bukti sabu seberat 367 gram.



Pada Kamis 14 September 2017, sekira pukul 18.30 Wib di depan Pom bensin Sei Temiang, Sekupang, Batam, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki atas nama I (31) karena kedapatan memiliki sabu seberat 501 gram.

Seterusnya, pada Selasa tanggal 19 September 2017, sekira pukul 03.00 Wib di sebuah rumah di dalam Water Boom, Bengkong Sadai, Kota Batam, petugas BNN Kepri mengamankan dua orang laki-laki atas nama T (27) dan AT (21) karena kedapatan memiliki sabu seberat 469,03 gram.

Jumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang diamankan berjumlah 2.314 gram. Total yang dimusnahkan seberat 1.826 gram dan sisanya untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di pengadilan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin