Tersangka Korupsi Stikom IGA Tanjungpinang Segera Disidangkan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-10-2017 | 22:02 WIB
Humas-PN-Tipikor-TPI1.gif
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang akan segera menyidangkan Mecca Rahmady, tersangka dugaan korupsi Rp5 miliar dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan APBN 2013 ke Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang.

Sidang terhadap tersangka Meca Rahmadi, dilakukan PN Tipikor Tanjungpinang, setelah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melimpahkan berkas perkara Meca Rahmadi ke PN Tipikor Tanjungpinang pada Selasa (17/10/2017) kemarin.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan telah dilimpahkanya berkas perkara tersangka Meca Rahmadi tersebut, dan terdaftar dengan nomor 18/Pid-SUS/2017/PN.Tpg, yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri pada Rabu kemarin.

"Untuk memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, Ketua Pengadilan juga telah menujuk Wakil Ketua, Marolop Simamora SH sebagai Ketua majelis, dan Purwaningsih serta Jhoni Gultom sebagai Hakim anggota," jelasnya.

Untuk pelaksanaan sidang, tambah dia, selanjutnya akan ditentukan oleh Majelis, yang nantinya akan disampaikan pada pihak penuntut dan kuasa hukum tersangka.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan pimpinan Stikom IGA Tanjungpinang, Meca Rahmadi, sebagai tersangka dugaan korupsi dan hibah Rp5 miliar untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hasil kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang.

Dari penyidikan Polisi, tersangka Meca Rahmadi selaku Ketua Yayasan Stikom IGA Tanjungpinang, tidak melaksanakan pengadaan barang sebagaimana telah dituangkan di dalam berita acara pembahasan proposal dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan PHP-PTS TA 2013 dari hibah Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tersangka juga dikatakan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban dari dana yang diterima. Untuk item-item barang, juga diduga fiktif, karena tidak ditemukan sebagaimana dalam proposal yang diajukan.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Udin