Empat Personil Polresta Barelang Dipecat Tidak Dengan Hormat
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 18-10-2017 | 21:51 WIB
Kabag-Sumda-Polreta-Barelang,-Kompol-Dunya-Harun.gif
Kabag Sumda Polreta Barelang, Kompol Dunya Harun (Foto: Romi Chandra

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang personil Polresta Barelang mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu dilakukan dalam apel rutin pagi tadi, Rabu (18/10/2017)

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan bahwa PTDH yang dilakukan merupakan bentuk tindakan tegas yang dilakukan kepada personil yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik dan justru melakukan pelanggaran berkaitan dengan pidana.

"Mereka yang melanggar dan tidak bisa dibina, terpaksa harus di PTDH. Pelanggaran yang dilakukan beragam, ada yang tersandung kasus narkoba dan tidak masuk sama sekali tanpa ada keterangan. Begitu juga melakukan tindak pidana lainnya," tegas Hengki.

Dengan pemberhentian tidak dengan hormat ini, diharapkan juga bisa menjadi pelajaran untuk personil lainnya, agar bisa menjalankan tugas dengan baik.

Sementara Kabag Sumda Polreta Barelang, Kompol Dunya Harun, menjelaskan bahwa keempat anggota itu, bernama Brigadir Fredik Jes Sinaga, Brigadir Daniel Leonardo, Briptu Randi Erisona serta Bripda Id Khaidir.

"Pelanggaran yang dilakukan sangat beragam. Ada yang tersandung narkoba dan juga ada kasus pidana seperti pemerasan atau penipuan serta tidak pernah masuk dinas," jelasnya.

Seperti Brigadir Fredik Jes Sinaga, ia tersandung kasus narkoba dan tidak masuk dinas selama 46 hari. Kemudian Daniel, selain tidak masuk dinas 37 hari, ia juga melakukan pemerasan.

Sementara Bripda Randi Erisona, ia menerima penyerahan tersangka sabu. Namun dilepaskan dengan menerima uang tebusan serta barang bukti sabu dikonsumsi sendiri.

"Untuk Bribda Id Khaidir, ia tidak pernah masuk dinas berulang-ulang. Bahkan hingga sekarang tidak masuk dinas. PTDH itu, diserahkan pada Propam untuk diberikan pada keluarga empat anggota, karena mereka tidak hadir," pungkas Dunya.

Editor: Udin