RPJMD Kepri Direvisi, Pemprov Laksanakan Musrenbang Perubahan RPJMD 2016-2021
Oleh : Ismail
Jumat | 13-10-2017 | 18:28 WIB
Musrenbang-Kepri.gif
Pemprov Kepri akhirnya melakukan perubahan terhadap RPJMD 2016-2021 (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Janga Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Perubahan tersebut dilakukan guna menyeleraskan arah pembangunan Kepri sesuai dengan visi misi yang diusung Gubernur yang saat ini belum memenuhi target semula.

Kepala Badan Perencananan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbang) Provinsi Kepri, Naharuddin, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Provinsi Kepri menyampaikan, RPJMD tahun 2016-2021 telah ditetapkan menjadi Perda No 8 tahun 2016 pada 8 Desember 2016 lalu.

Namun, dalam PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu dijelaskan, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, terdapat beberapa perubahan terkait kewenangan terhadap perangkat daerah tersebut.

"Ini sangat berpengaruh pada ketercapaian target. Untuk itu, tata cara Perda RPJMD dirasa perlu dilakukan perubahan," ungkapnya, Jumat (13/10/2017).

Ia memaparkan, perubahan terhadap RPJMD sah dilakukan. Adapun aturan yang menjadi dasar yakni, UU No 25 tahun 2004 tentang sitem perencanaan nasional, PP No 8 2008 tentang tahapan tata cara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.



"Lalu, Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD," jelas Nahar.

Selain itu, dirinya juga menerangkan, pelaksanaan Musrenbang bertujuan untuk menerima masukan dan saran dari semua stakeholder untuk menyelaraskan serta menyepakati RPJMD. Sehingga, menghasilkan kebijakan dan program yang berhubungan dengan visi dan misi Pemprov Kepri.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, berharap agar setelah RPJMD 2016-2021 direvisi, terdapat keselarasan dengan visi misi Provinsi Kepri. Selain itu, ia juga meminta OPD dapat memberikan masukan serta program yang berdampak pada peningkatakan ekonomi masyarakat.

"Harapan kita bersama demi kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar sistem E-Govermen di Pemprov Kepri dapat diterapkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, sistem birokrasi di Pemprov Kepri dapat berjalan maksimal serta transparan.

Editor: Udin