Polsek Bukit Bestari Ciduk Dua Pengutil Susu di Swalayan Kota Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 13-10-2017 | 17:14 WIB
pengutil-di-swalayan-Tanjungpinang.gif
B salah satu pelaku pengutil di Swalayan Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari berhasil meringkus dua tersangka pengutil susu dan beberapa barang-barang lainnya di Swalayan Bintan Rezeki, Jalan Brigjen Katamso, Kilometer 2 Kota Tanjungpinang, Senin (9/11/2017).

Kedua tersangka yang masing-masing yang berinisial Er yang diketahui berjenis kelamin wanita
dan B berjenis kelamin laki-laki ini, diketahui sudah lama mengutil di beberapa swalayan yang ada di Tanjungpinang.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur, melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Aiptu Fredy Simanjuntak, mengatakan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pengutil di Swalayan Bintan Rezeki.

Tertangkapnya kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari pemilik beberapa swalayan yang ada di Tanjungpinang, seperti Haypermart yang sering kehilangan barang-barangnya, seperti susu, rokok dan elektronik.

"Berdasarkan laporan itu, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan. Sehingga ditangkap lah kedua pelaku yang sedang melancarkan aksinya di Swalayan Bintan Rezeki," ujar Fredy saat ditemui di Mapolsek Bukit Bestari, Jumat (14/10/2017).

Fredy mengungkapkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini, mereka mengaku telah lama melakukan aksinya tersebut. Dari pengakuannya, kedua tersangka berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau yakni Provinsi Sumatra Selatan.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, beberapa item susu bayi baik itu dalam kemasan kaleng maupun kotak, beberapa barang-barang kosmetik wanita, rokok dan beberapa unit barang-barang elektronik seperti mixer (pengocok telur)," paparnya.

Sementara untuk modus yang dilakukan kedua pelaku ini, untuk tersangka Er yang berjenis kelamin wanita itu dengan menggunakan jilbab dan stagen, sedangkan untuk pelaku B dengan menggunakan jaket yang berukuran besar.

"Untuk yang perempuan menggunakan jilbab dan stagen, tetapi untuk tersangka laki-laki dengan menggunakan jaket, sehingga barang-barang dari hasil mengutil itu dimasukkan ke dalam stagen dan jaket," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sekarang berada di sel tahanan Mapolsesk Bukit Bestari untuk tersangka B, sedangkan untuk tersangka Er dikarenakan wanita ditahan di sel Mapolres Tanjungpinang.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin