KPK Tahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Politikus Golkar Aditya Moha
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-10-2017 | 10:00 WIB
sudiwardono.gif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha di dua rumah tahanan berbeda.

Tersangka Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, sedangkan Sudiwardono di rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Saat keluar dari Gedung KPK, Minggu (8/10/2017) dini hari WIB, Aditya mengaku bahwa ia hanya ingin memperjuangkan ibunya, mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan.

"Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat sehingga saya sering saya katakan, saya berjuang saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," kata Aditya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Ia juga meminta maaf kepada para pendukungnya. "Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan tentunya di dapil saya Sulut, khususnya di Bolaang Raya," tambah Aditya.

KPK menetapkan Sudiwardono dan Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total commitment fee sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.

Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado. Selanjutnya, pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.

Editor: Surya