Curi Aki Mobil, Warga Pangke Karimun Ini Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Oleh : Wandy
Senin | 25-09-2017 | 20:02 WIB
pencuri-aki-mobil-di-karimun.gif
Curi aki mobil, Ahri Irawan (24) yang merupakan warga Desa Pangke, Kecamatan Meral, harus berurusan dengan polisi (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun – Ahri Irawan (24) yang merupakan warga Desa Pangke, Kecamatan Meral, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat melakukan tindak pidana pencurian aki mobil beberapa kali. Sedangkan aksi pencuriannya itu pertama sekali diketahui oleh penampung besi tua bermarga Purba.

"Anak ini telah melakukan pencurian aki mobil truk di beberapa tempat yang berbeda, karena barang hasil curiannya dijual kepada seorang penampung bermarga Purba,” ujar Sutrisno, warga sekitar, Senin (25/9/2017)

Menurutnya, aksi Ahri itu awalnya dicurigai penampung besi tua bermarga Purba. Pasalnya, tersangka datang kedua kalinya untuk menjual aki truk kepadanya. Merasa curiga, saat itu juga Purba langsung menahan tersangka di lokasi tersebut dan tak lama kemudian warga pun berdatangan ke lokasi itu.

“Pada pagi harinya dia menjual 3 unit aki kepada penampung besi dengan harga Rp450 ribu. Barang tersebut dicurinya di Perumahan Balai Garden, Kecamatan Tebing. Lalu sorenya ia kembali datang untuk menjual aki mobil yang dicurinya di Kelurahan Darussalam," ujar Sutrisno lagi.



Di tempat terpisah, Kapolsek Tebing AKP Syaiful Badawi, membenarkan terkait diamankannya seorang pencuri bernama Ahri oleh anggota Babinsa Kodim 0317/TBK dan bahkan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Meral.

"Kita sudah terima pelimpahan dari anggota piket Kodim tadi malam, sekira pukul 20.00 Wib. Dari tangan tersangka kita terima juga barang bukti berupa 1 unit handphone dan uang Rp50 ribu,” ujar Badawi, saat ditemui di Mapolres Karimun, Senin (25/9/2017).

"Saat ini kita terima tersangka dalam keadaan luka di bagian kaki diduga akibat amukan massa. Dari tangan tersangka, diamankan 2 buah aki yang diambil dari rumah korban bernama Khusnaini, warga Kelurahan Darussalam. Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah melakukan pencurian aki sebanyak 2 kali di Tebing dan Meral Barat,” tandasnya.

Editor: Udin