KPK Dinilai Over Acting Ambil Rekam Medis Setya Novanto
Oleh : Irawan
Minggu | 24-09-2017 | 10:10 WIB
Henry_Yosodiningrat1.jpg
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat d

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur, dan mengambil berkas rekam medis Ketua DPR Setya Novanto, dinilai sebagai langkah kebablasan alias menyalahi aturan.

Pendapat ini dikemukakan politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat dalam keteragannya di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Dia menilai kalau yang dilakukan lembaga antirasuah itu sudah sangat berlebihan dan sewenang-wenang.

"Kok seenaknya aja diambil oleh sama KPK, itu (rekam medis) kan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang (UU) Kesehatan, itu tindakan over acting dan sewenang-wenang, bukankah KPK sudah mendatangkan dokter independen yang juga dari IDI," katanya.

Demi hukum dan demi kecintaan terhadap keadilan atau setidaknya demi penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, bekas anggota Pansus Angket DPR untuk KPK, ini menegaskan langkah KPK tidak bisa dibenarkan.

"Saya harus mengatakan bahwa KPK kebablasan lagi, dan melakukan tindakan seenak udelnya," ujar Henry yang justru mempertanyakan, apakah memang rekam medis seseorang itu merupakan hasil kejahatan, sehingga dengan seenaknya saja bisa diambil oleh KPK sekalipun.

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu pun menegaskan, rekam medis adalah hak pasien dan wajib bagi dokter atau rumah sakit untuk merahasiakannya. Tidak ada haknya KPK untuk mengambil dan memeriksa serta membuka rekam medis tersebut tanpa izin tertulis dari pasien yang bersangkutan atau atas izin Pengadilan berdasarkan Ketetapan Hakim.

"Itu (membuka rekam medis) ada aturan hukumnya diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 dan Permenkes tahun 2008. Kesewenang-wenangan KPK seperti itu dan kesewenang-wenangan dalam bentuk yang lainnya sudah terlalu lama dibiarkan," tegasnya.

Menurut Henry, selama ini tidak ada yang berani mengoreksi hal tersebut, karena kalau mengoreksi akan dijadikan ‘target’ oleh KPK atau oleh sebagian orang yang menganggap KPK sebaga ‘rumah dewa’ dan penghuninya adalah Dewa.

"Maka yang mengoreksi atau menentang mereka akan dikatakan sebagai pelemahan terhadap KPK dan pro koruptor," ungkapnya.

Oleh karena itu, Henry yang juga berprofesi sebagai pengacara itu berharap, Pansus Angket DPR bisa membenahi cara kerja KPK menjadi lebih baik lagi ke depannya.

Seperti diketahui, Tim Penyidik beserta dokter KPK mendatangi RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/9) lalu. Kedatangan tim untuk melakukan pengecekan rekam medis Ketua DPR Setya Novanto.

Editor: Surya