Dewan Minta Perwako Hak Keuangan dan Administratif Selesai Sebelum Pengesahan APBD-P
Oleh : Habibie Khasim
Jumat | 22-09-2017 | 20:04 WIB
Ketua-DPRD-TPI,-Suparno.gif
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Pemerintah Kota Tanjungpinang belum lama ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan.

Saat ini, Pemko Tanjungpinang tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwako), agar produk hukum tersebut segera dapat diimplementasikan. Akan tetapi, Pemko Tanjungpinang tentunya tidak berleha-leha, pasalnya pihak Dewan miminta agar Perwako tersebut dapat terbit sebelum pengesahan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno, saat dihubungi, Jumat (22/9/2017). Dia mengatakan, agar segala hak keuangan Dewan dapat dianggarkan, maka Perwako diharapkan dapat segera diselesaikan sebelum APBD-P diketok. Pasalnya, kabupaten/kota lainnya telah menyelesailan aturan tersebut dan ada beberapa yang telah mengimplementasikan.

"Sejatinya Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu sudah harus dilakukan pada APBD Perubahan tersebut. Jadi kita harapkan Pemko segera menyelesaikannya," tutur Suparno.

Terkait APBD-P, Suparno mengatakan, pihaknya menargetkan akan selesai pada akhir bulan in. Paling lambat pun, kata dia, pengesahan APBD-P akan dilakukan pada awal bulan Oktober.

Meskipun demikian, Suparno mengatakan bahwa DPRD tidak terlalu mendesak. Akan tetepi, tetap alasan keterlambatan ataupun kendala yang dihadapi Pemko Tanjungpinang untuk menyiapkan Perwako tersebut harus dikomunikasikan kepada pihak DPRD.

"Kalau memang dalam APBD Perubahan tidak ada, tak masalah, tetapi kita akan lihat faktor keterlambatannya seperti apa, karena kita pun tidak bisa memastikan," ujarnya.

"Yang jelas, saya pribadi mengharapkan agar segera diselesaikan, agar tidak menyebabkan beban keuangan yang terlalu banyak ke depan," tambahnya.

Editor: Udin