Pengedar Obat PCC Ternyata Punya Pelanggan di THM Jakarta
Oleh : Redaksi
Jumat | 22-09-2017 | 19:26 WIB
peredaran-PCC-di-Jakarta.gif
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan penjualan obat keras jenis PCC pada Jumat (22/9/2017). Penjual obat keras ini biasa menjual kepada konsumen tetap untuk tempat hiburan malam di Jakarta.(Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Tangerang - Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Martua Raja Silitonga, menyebut pengedar obat jenis paracetamol caffein carisoprodol (PCC) yang ditangkap di Tanah Abang, Jakarta, punya konsumen tetap di tempat hiburan malam.

Penangkapan terhadap dua pengedar obat PCC, yakni NZT (60) dan DN (42), pada Agustus 2017, disertai barang bukti berupa 950 butir obat PCC yang dikemas menjadi 19 paket.

"Barang-barang ini akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta," kata Martua, saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (22/9/2017).

Martua menjelaskan, awal pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Agustus 2017. Informasi awal itu menuntun penyidik mengamankan seseorang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang membawa mereka ke sebuah rumah di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di sana, polisi menemukan 950 butir obat PCC bersama dengan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui ada dua orang yang diduga menyalurkan obat PCC kepada NZT dan DN sebelum dijual ke tempat hiburan malam.

"Kami sedang mencari pengendali dari dua orang ini. Kami sudah menemukan nama DPO (daftar pencarian orang) berinisial HRD dan ALF," ujar Martua.

Karena barang buktinya tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 milyar.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin