6 Orang Diamankan saat Pesta Sabu

Ini Pertimbangan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Hanya Tetapkan 3 Tersangka
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 22-09-2017 | 19:14 WIB
Kasat-Narkoba-TPI.gif
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Djais, saat menunjukkan barang bukti narkoba yang didampingi oleh KBO Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Farid (Foto: Roland Hasudungan Aritonang

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari 6 orang yang diamankan saat penggerebekan di Perumahan Puqalfa Residence Jalan Daeng Celak depan Show Room Toyota Agung Automall, Selasa (19/9/2017) dini hari, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan 3 tersangka.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Moh Djais, menjelaskan, keenam orang yang diamankan, masing-masing Aan, David, Muhamad Amri, Z, KN dan S.

Namun, Moh Djais menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta gelar perkara pihaknya hanya menetapkan 3 tersangka, yakni Muhamad Amri yang merupakan pecatan Polri, David, dan Aan.

"Hasil pemeriksaan keenam orang yang diamankan serta olah TKP dan gelar perkara, hasilnya tiga orang kita tetapkan tersangka," ujar Moh Djais, saat melakukan ekspose yang didampingi oleh KBO Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Farid, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (22/9/2017) sore.

Pada saat penggerebekan, kata Djais, untuk yang berinisial Z merupakan teman tersangka Aan yang baru berkunjung ke rumah tersangka Muhamad Amri. Sedangkan untuk KN, pada saat dilakukan penggerebekan dirinya berada di dalam kamar dan sedang tertidur.

Sedangka untuk yang diamankan dengan berinisial S, merupakan tukang bangunan di rumah tersangka Muhamad Amri.

"Dari keenam pelaku, 4 di antaranya positif menggunakan narkoba, yakni Aan, David , Muhamad Amri dan Z," ungkapnya.

Untuk Z, pada saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba ataupun alat bukti lainnya. Namun, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tapi untuk Z, kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena ia positif menggunakan narkoba," ujarnya.

Dari ketiga tersanga, polisi berhasil menyita barang bukti, yakni sabu-sabu seberat 3,36 gram, 21 butir pil ekstasi, dan 7 butir pil happy five dari tersangka Muhamad Amri. Kemudian sabu sebanyak 28,45 gram yang dibungkus ke dalam 10 paket plastik bening dari tersangka David. Sementara dari tersangka Aan polisi hanya mengamankan sisa sabu-sabu yang ada di pipet.

Sementara dari pengakuan tersangka David, Djais menambahkan, dirinya mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang berasal dari Batam, dengan cara diantar ke Tanjungpinang. Selanjutnya, 'dilempar' ke wilayah Dompak, Tanjungpinang.

Editor: Udin