Belajar dari Kasus Hendri, Wali Kota Batam Diminta Teliti Pilih Pejabatnya
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 21-09-2017 | 09:38 WIB
Musofa-DPRD-Batam.gif
Anggota Komisi I DPRD Batam, Musofa. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Batam, Musofa mengingatkan Wali Kota Muhammad Rudi agar teliti dan hati-hati dalam mengangkat seorang pejabat di lingkungan Pemko Batam. Ia berharap aparatur sipil negara (ASN) yang bermasalah tak lagi diangkat dalam jabatan baru.

Hal ini dikatakan Musofa, menyusul adanya kasus hukum yang dihadapai Hendri, mantan Kasatpol PP Kota Batam yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus perekrutan honorer Satpol PP. Kendati Hendri belum ditahan dalam kasus ini, ia kemudian diangkat Wali Kota menjadi Sekretaris Kesbangpol Kota Batam.

"Belum lagi selesai masalah perekrutan honorer Satpol PP, Hendri sekarang ditahan Polisi soal kasus penipuan. Ini harusnya menjadi pembelajaran bagi Wali Kota dalam mengangkat dan menempatkan pejabat di lingkungan Pemko Batam," kata Musofa, Rabu (20/9/2017).

Dikatakan legislator Partai Hanura itu, penegangkatan dan penempatan pegawai harusnya mengacu kepada kompetensi dan profesionalitas kerja. Unsur kedekatan dan balas budi harus dijauhkan agar pemerintahan bisa berjalan baik.

"Jangan lagi yang bermasalah diberi jabatan baru. Kan, masih banyak ASN lain," ujarnya.

Musofa juga mengatakan Wali Kota dalam mengangkat dan menempatkan pejabat harus mengikuti aturan sesuai UU ASN nomor 5 tahun 2014. Di mana, seorang yang telah ditetapkan tersangka bisa diberhentikan sementara dan tidak diangkat dalam jabatan baru.

"Ke depan jangan seperti ini lagi, Wali Kota perlu berkaca dari kasus Hendri. Aturan juga sudah jelas," katanya.

Hendri ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan yang dilaporkan seorang korban bernama Alex. "Dia (Hendri) sudah ditangkap minggu lalu. Kasusnya adalah penipuan dengan korban Alex," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya SIK, Minggu (17/9/2017) malam.

Dilanjutkan Gima, kasus penipuan tersebut, tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan kasus penipuan penerimaan ratusan karyawan honorer Satpol PP Batam.

Kasus ini, beber Gima, merupakan klarifikasi dari pemberitaan sebelumnya yang mengatakan Hendri menjadi tersangka kasus Satpol PP.

"Kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus Satpol PP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jadi ini Untuk klarifikasi pemberitaan sebelumnya," jelas Gima.

Ditambahkan, kasus penipuan dengan korban bernama Alex, adalah terkait utang piutang. Namun Gima belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. "Kasusnya soal utang piutang," pungkasnya.

Editor: Gokli