Mantan Kasi Datun Kejari Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Asuransi PNS Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-09-2017 | 15:38 WIB
ekspose-Kejati-Kepri2.gif
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Asri Agung Putra, serta Asisten dan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Kedua tesangka yakni pengacara PT BAJ berinial MN dan Jaksa Pencara Negara dari Kejaksaan Negeri Batam, Syafei.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp 55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahakan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.

Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.

"Selanjutnya dana kewajiban PT BAJ dari putusan pengadilan pertama ini dilakukan penarikan sebanyak 31 kali," ujar Kajati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang.

"Kendatai belum dilakukan penahanan, penyidik kejaksaan akan memanggil kembali kedua tersangka dan 12 saksi lainnya untuk diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepri menaikan status penyelidikan (Lid) dugaan korupsi Rp208 miliar dana Asuransi PNS dan THL Pemko Batam ini ke penyidikan (Dik) dari APBD kota Batam 2007-2012 tersebut.

Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan korupsi dana Askes PNS dan THL Pemko Batam di BAJ dilakukan setelah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, menemukan alat bukti dugaan korupsi dari penyelidikan yang dilakukan sejak April 2017 lalu.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Kajati Kepri disebut telah menemukan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengalokasian Rp208 miliar APBD 2007-2012 Kota Batam ke perusahaan asuransi BAJ.

Alokasi dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam 2007-2012, dialokasikan Pemko Batam melalui APBD 2007 dengan Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007 dan hal ini menurut kejaksaan tidak dilakukan sesai dengan aturan dan mekanisme yang belaku.

Dalam perjalananya Rp208 miliar dana Askes dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam yang dialokasikan dari APBD itu, ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan perusahaan asuransi BAJ sudah pailit.

Editor: Yudha