Sidang ASN Kanwil Kemenkum HAM Kepri Pengedar Sabu

Berdalih Beli Kucing, Ternyata Jualan Sabu di Lapas
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-09-2017 | 08:12 WIB
terdakwa_narkoba.jpg
Pegawai Kanwil Kemenkumham Kepri Bittono seusai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kanwil Kemenkum HAM Kepri yang menjadi terdaakwa pengedar sabu 2,12 gram, Bittono (26), yang berdalih membeli kucing dari Ari Sadewo, warga binaan di dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang, ternyata hanya modus untuk mengedarkan sabu di dalam Lapas tersebut.

Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kanwil Kemenkum HAM Kepri yang menjadi terdaakwa pengedar sabu 2,12 gram, Bittono (26), yang berdalih membeli kucing dari Ari Sadewo, warga binaan di dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang, ternyata hanya modus untuk mengedarkan sabu di dalam Lapas tersebut.

Hal itu diungkapkan Faoza Tullah, pegawai BNNP Kepri yang menangkap Bittono, dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/9/2017). Selain Faoza, dua pegawai BNN Kepri lainnya yang ikut menangkap Bittono juga hadir menjadi saksi, Deri Ardiyansah dan Deni Syahputra.

Dalm persidangan Faoza Tullah mengungkapkan, awalnya BNNP Kepri dihubungi oleh pihak Lapas Kelas II A Tanjungpinang bahwa ada seseorang laki-laki yang bernama Bittono kedapatan membawa 7 paket sabu di dalam tasnya pada Sabtu (18/3/2017, sekitar pukul 13.00 Wib.

"Dari pengakuan sipir Lapas, mereka datang untuk menemui warga binaan bernama Ari Sadewo dengan membawa satu kantong buah-buahan. Namun tas terdakwa dititipkan di tempat penitipan barang," ujar Faoza.

Saat hendak keluar dari Lapas, tiba-tiba salah satu sipir mencurigai gerak-gerik terdakwa, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap tas terdakwa kemudian ditemukan 7 paket sabu dengan berat 2,12 gram.

"Selain menemukan barang bukti sabu, ditemukan juga barang bukti alat hisap bong dan 71 lembar plastik bening di dalam tas terdakwa," tambahnya.

Deri Ardiyansah saksi lain dari penangkap BNNP Kepri menambahkan, setelah dilkukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dirinya mengaku menemui Ari Sadewo hanya untuk membicarakan untuk membeli kucing. "Dari hasil pemeriksaan terdakwa, dia mengaku untuk membeli kucing di dalam lapas," kata Deri.

Namun mendengar keterangan itu, salah satu hakim anggota Monalisa Siagian SH tidak begitu mempercaya karena tidak masuk di akal.

"Saya tidak yakin dia membeli kucing di dalam Lapas. Terus dari BNN percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa yang gak masuk akal ini?" ujar Monalisa.

Hal ini bisa dilihat dari barang bukti sabu sebanyak 7 paket yang sudah disiapkan ke dalam plastik benin dan barang bukti 71 lembar plastik bening yang sudah ada di tas. Jika dilihat seperti itu sudah bisa dilihat kalau terdakwa tidak hanya menggunakan sabu itu, tetapi ada dugaan terdakwa menjual sabu-sabu ke dalam Lapas.

"Dari barang bukti saja sudah dapat dilihat ada dugaan terdakwa untuk memasukan sabu-sab itu ke dalam Lapas," ungkapnya.

Sementara itu, saat dilakukan tes urine terhadap Ari Sadewo, hasilnya terbukti positif mengandung sabu-sabu.

Setelah mendengar keterangan saksi dari penangkap BNNP Kepri, ketua majelis hakim Awani Setiyowati SH, yang didampingi Monalisa Siagian SH dan Aduard Haloho, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Editor: Dardani