Diduga Bercampur Narkoba, Polres Bintan Tahan 12 Ton Obat Ilegal
Oleh : Harjo
Kamis | 14-09-2017 | 08:00 WIB
truk_obat_narkoba.jpg
Truk bermuatan obat illegal yang diduga bercampur narkoba saat diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur mengamankan 12 ton obat ilegal yang diduga mengandung unsur narkoba.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman tangkapan obat ilegal itu. Obat ilegal tersebut diangkut tiga truk yang saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur.

Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan Rabu (13/9/2017) mengatakan, memang benar anggotanya telah mengamankan tiga lori dengan muatan sekitar 12 ton obat ilegal.

Menjawab apakah tangkapan obat tersebut bercampur narkoba, Guntur belum bisa memastikan. "Yang jelas, kita memang ada menangkap truk yang diduga bermuatan obat ilegal. Tetapi apakah ada unsur Narkoba, nanti akan kita sampaikan setelah ada hasil penelitian dari Labor," ujarnya.

Menyinggung soal pemilik obat ilegal tersebut, saat ini sudah berhasil ditangkap polisi. Sayangnya, Kapolres Bintan itu masih enggan mengungkapkan identitasnya.

"Dalam waktu dekat, semua data terkait obat tersebut, akan kita sampaikan ke publik. Termasuk siapa pemilik dan tersangkanya, karena hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman," katanya.

Editor: Dardani