Rencana Rotasi Pejabat Pemko Tanjungpinang Belum Direstui Mendagri
Oleh : Habibi
Rabu | 06-09-2017 | 12:26 WIB
tengku_dahlan.gif
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Tengku Dahlan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah tampaknya harus sedikit bersabar untuk melakukan rotasi pejabat eselon III dan IV yang telah direncanakan sejak lama.

Itu dikarenakan, Wali Kota terlambat melakukan rotasi hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang telah habis, tepatnya pada 11 Agustus 2017 lalu. Untuk itu, Pemko Tanjungpinang melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang mengirimkan surat permintaan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan rotasi pejabat di luar dari waktu yang ditentukan.

Akan tetapi, hingga kini surat tersebut belum mendapat balasan. Sebenarnya, misi utama Lis melakukan rotasi adalah untuk mengisi 8 posisi jabatan eselon III yang kosong. Karena jika tidak dilantik sekarang, maka posisi tersebut akan kosong hingga Wali Kota Tanjungpinang yang baru dilantik setelah Pemilihan Wali Kota pada tahun 2018.

"Kita optimis bahwa izin ini keluar, namun memang hingga saat ini belum ada balasan dari Mendagri. Jika tidak dapat izin, ya mau tidak mau harus menunggu sampai tahun 2019 baru pelantikan," kata
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Tengku Dahlan saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (6/9/2017).

Untuk diketahui, jabatan yang kosong tersebut antara lain, Kepala Bidang Pemerintah, Kepala Bidang Pembangunan, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil.

"Saat ini kita masih menunggu persetujuan dari Mendagri. Mudah-mudahan sebelum masa jabatan pak wali berakhir izin ini kita Kantongi. Batas waktunya sampai Januari 2018," kata Dahlan.

Sesuai dengan aturan dan tahapan Pilkada Tanjungpinang 2018, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 12 Februari 2018 mendatang. Sedangkan undang-undang Pilkada sendiri melarang gubernur, bupati/wali kota melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) pilkada sampai akhir masa jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Editor: Yudha