Rudi Perintahkan Kadishub Batam Kaji Putusan MA Tentang Trasportasi Online
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 23-08-2017 | 12:50 WIB
rudi-kir-dishub1.jpg
Wali Kota Batam, Rudi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) tentang mode trasportasi berbasis online yang digugat oleh para pengemudi. Dimana dalam gugatan tersebut dimenangkan oleh pengemudi online di tingkat MA.

"Saya belum tau apa putusanya, nanti saya perintahkan Kadishub Batam untuk membaca putusan MA dan mengkaji kembali," ujar Rudi Rabu (23/8/2017).

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 memperintahkan sejumlah pasal dalam peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) nomor 26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan transportasi Online untuk dicabut. Saat ini Menhub masih memiliki waktu tiga bulan untuk mencabut dan merefisi kembali sebelum diterapkan.

"Kita lihat saja, pasal mana yang akan dicabut, karena saya saja belum tau. Soalnya saya belum baca putusannya," katanya.

Disinggung mode trasportasi berbasis online di Batam apakah sudah bisa berjalan, sebagai putusan MA. Namun Rudi enggan menjawap hal tersebut.

"Kan ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan UUD lalulintas. Ya sudah patuhi saja. Permenhub itu untuk mengakomodir taksi online, yang diluar plat kuning itu tujuanya," pungkasnya.

Seperti dikuti Tempo.com putusan MA setidaknya terdapat 14 poin dalam peraturan Mentri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan Udnang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kami akan patuhi putusan MA. Untuk itu akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun penataan yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator trasportasi, khususnya dibidang angkutan jalan. Agar tidak menimbulkan masalah di kemuduan hari," tegasnya.

Editor: Yudha