Penculik Bayi Tangkapan Buser Macan Polresta Barelang Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 22-08-2017 | 16:38 WIB
ekpos-penculik-bayi.gif
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose penculikan bayi (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yl, tersangka penculikan bayi yang dibekuk 'Macan Barelang' yang berasal dari Unit Buser Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota, terancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai Pasal 330 KUHP jo Pasal 383 UU 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose, mengatakan untuk proses selanjutnya Yl akan diproses di Polsek Batam Kota dan diback-up Satreskrim Polresta Barelang.

Modus pelaku, mengajak orang tua bayi, N, untuk bertemu dan berpura-pura ingin menunjukkan bayi tersebut kepada kakaknya di Perumahan Marselia, Batam Center.

Sementara korban disuruh menunggu di depan gerbang. Setelah ditunggu beberapa lama, namun pelaku tidak kunjung tiba membawa anaknya, sehingga ibu bayi membuat laporan polisi.

"Kita masih mendalami modus pelaku, apakah anak ini akan dirawat atau akan dijual kembali. Namun pengakuan sementara oleh pelaku, anak ini akan ia rawat," ungkap Hengki, Selasa (22/8/2017).

Berita sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan penculikan seorang bayi. Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah berhasil membawa kabur korban ke daerah Jawa.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, saat ini anggotanya masih berada di Jakarta, dan dijadwalkan akan berangkat ke Batam sore ini.

"Jadwalnya pukul 18.00 WIB nanti anggota akan tiba di Bandara Hang Nadim membawa korban dan pelaku," ungkap Hengki, Senin (21/8/2017) sore.

Bayi laki-laki yang belum diberi nama berumur 40 hari, akhirnya sampai di pelukan sang ibu, berinisial N di kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Alhamdulillah, anak ibu N tiba dengan kondisi sehat," kata Waka Polresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, saat menjemput kepulangan anak tersebut di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Selasa (21/08/2017).

Bayi laki-laki tersebut dibawa ke Batam menggunakan Citilink QG-844 pukul 17.40 Wib. Lima orang angota Buser Macan Polresta Barelang turut serta menggiring tersangka Yl, seorang wanita mengenakam kaos warna merah.

Editor: Udin