Sudah Masuk Berita Negara, Legalitas Pansus Anget KPK Jangan Disoal
Oleh : Irawan
Kamis | 06-07-2017 | 19:14 WIB
fahri2.jpg
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak habis pikir adanya beberapa pihak, termasuk elemen masyarakat dan para akademisi, yang masih pertanyakan posisi dan keabsahan Pansus Angket KPK yang sudah bekerja jauh.

"Ini Pansus KPK sudah ke mana-mana, sudah RDPU dengan berbagai unsur masyarakat. Juga sudah buka Posko dan bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPK, sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, tapi masih aja dipermasalahkan," kata legislator asal Sumbawa ini dalam keterangannya, Kamis (6/7/2017).

Fahri menjelaskan, bahwa di dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 202, bahwa legalitas Panitia Angket adalah jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.

"Sekarang tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik," ujarnya.

Fahri menambahkan, keputusan tentang Panitia Angket tertuang dalam Keputusan DPR RI No 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas & Kewenangan KPK tertanggal 30 Mei 2017. Selain itu oleh keputusan DPR tersebut sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 53 tahun 2017.

Terbitnya Berita Negara adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada orang yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR RI.

"Terbitnya Berita Negara tersebut seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas Pansus Angket KPK, karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara," ungkap Fahri mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja konstitusional Dewan.

Editor: Surya