Revisi Perka BP Batam Memiliki Kepastian Hukum dan Lebih Murah
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 06-07-2017 | 12:14 WIB
bp-tarif-lahan1.gif
Eko Santoso Budianto Anggota Deputi III BP Batam saat konfrensi pers. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam kembali melakukan revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang jenis tarif Uang Wajib Tahunan (UWT).

Sebelumnya Perka 19 telah di revisi pada 23 Januari 2017 dengan terbitnya Perka nomor 1 tahun 2017. Namun seiringnya waktu revisi perka tersebut harus dilakukan lantaran banyaknya penolakan oleh pengusaha di Batam lantaran tidak adanya kepastian hukum, terhadap lahan yang akan habis beberapa tahun kedepan karen dalam aturan maksimun dua tahun sebelum jatuh tempo harus dibayar.

"Revisi Perka ini juga arahan dari arahan Menteri Koordinator (Menko) dengan dibarengan dorongan dari pengusaha. Nah keluarlah Perka 9 terhitung sejak 19 Mei 2017, yang tarifnya lebih murah dan memiliki kepastian hukum," ujar Eko Santoso Budianto selaku anggota deputi III BP Batam di Gedung BP Batam, Rabu (5/7/2017).

Kepastian hukum itu, mengenai tarif UWT dimana setiap tahunya angka pembayaran akan naik sebesar 4 persen. Hal ini juga berdasarkan surat edaran DK-PBPB.

Hal ini adalah langkah memberikan kepastian hukum berapa tarif yang harus dibayarkan untuk beberapa tahun kedepan. Dengan demikian akan ada kepastian berapa yang harus dibayarkan jika UWT hanya sisa dua atau lima tahun mendatang.

"Ketika kita rubah, kenapa masih ada yang komplen. Kalau mau dibalikan lagi ke Perka 1 boleh saja, tapi harganya lebih mahal dan tidak ada kepastian hukum. Makanya harus dipahami lebih dulu Perka 9 ini," katanya.

Ia mengakui pihaknya memang belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Maka itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Bahkan ia menghimbau kepada masyarakat akan mengurus UWT agar tidak melalui jasa notaris, pasalnya warga bisa datang langsung ke PTSP.

"Jangan lewat notaris kalau mau tau biaya yang harus dibayar, karena bisa dihitung sendiri. Petugas BP Batam akan melayani dan membantu sebaik mungkin sampai pengurusan UWT masyarakat selesai," pungkasnya.

Editor: Yudha