Dinilai Membahayakan, Polres Wonosobo Sita 12 Balon Udara Milik Warga
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-07-2017 | 19:50 WIB
balon-udara.gif
Sebanyak empat buah balon udara diketemukan tersangkut di Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di jalur transmisi Temanggung-Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2017).(ISTIMEWA)

BATAMTODAY.COM, Magelang - Sedikitnya 12 balon udara disita aparat Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah.

Balon-balon beraneka warna milik warga itu diduga diterbangkan dalam perayaan hari raya Lebaran 2017.

"Kami telah amankan 12 balon udara milik warga. Salah satu di antaranya kami sita setelah jatuh di komplek Markas Polres Wonosobo saat kami sedang apel pagi, Rabu (28/6/2017) kemarin," kata Kepala Polres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan di Wonosobo, Jumat (30/6/2017).

Selain itu, ada juga balon yang diserahkan sendiri oleh warga dan ada pula yang langsung dibakar.

Polisi menyita balon-balon itu karena dianggap membahayakan lalu lintas pesawat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sudah ada larangan penerbangan balon karena membahayakan. Pelakunya (penerbangan balon udara) bisa diancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, balon-balon itu diamankan dari warga di beberapa kecamatan di Wonosobo.

Warga di wilayah tersebut memiliki tradisi melepaskan balon udara menjelang hingga tujuh hari setelah Lebaran.

Ukuran balon yang diterbangkan bervariasi, mulai dari ukuran kecil sampai mencapai belasan meter.

Di antara balon yang disita polisi, ada yang berukuran besar mencapai panjang sekitar 12 meter.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Kementerian Perhubungan Dadun Kohar menjelaskan, penerbangan balon udara bukan hanya mengganggu keselamatan penerbangan pesawat, tetapi juga masyarakat.

Balon bisa saja tersangkut di kabel listrik tegangan tinggi atau jatuh di pemukiman warga yang bisa menyebabkan kebakaran.

"Kalau terjadi apa-apa, korbannya masyarakat juga. Harapan kami hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang selama ini ada kesenangan menerbangkan balon udara," ujar Dadun saat meninjau penyitaan balon udara di Mapolres Wonosobo.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan tradisi itu dan melakukan kegiatan lain yang bermanfaat.

Namun, karena sudah menjadi tradisi perlu ada solusi agar kegiatan menerbangkan balon udara ini bisa dilakukan lebih positif dan tidak membahayakan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin