Kejari Dikabarkan SP3 Kasus Korupsi Dana BUMD Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-06-2017 | 10:50 WIB
kejari-tanjungpinang-01.gif
Kantor Kejari Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus korupsi dana BUMD Kota Tanjungpinang yang sudah setahun lebih disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tak jelas ujungnya. Bahkan, ada kabar bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dihentikan (SP3).

Penghentian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjungpinang disebut atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri setelah dilakukan gelar perkara. Atas dasar itu, Kajati Kepri disebut memerintahkan Kajari Tanjungpinang untuk menerbitkan SP3.

Padahal, jaksa penyidik Kejari Tanjungpinang setahun belakangan ini sudah memanggil dan memeriksa puluhan saksi. Permintaan audit untuk perhitungan kerugian negara juga sudah diajukan ke BPKP.

Sayangnya, semua proses yang cukup lama itu tak kunjung ada hasil akhirnya. Siapa tersangka dan berapa kerugian negara pupus setelah gelar perkara.

Kajati Kepri, Yunan Harjaka, yang dikonfirmasi dengan adanya informasi penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi dana hibah APBD ke BUMD Kota Tanjungpinang ini, enggan memberikan tanggapan.

Dengan alasan, sedang mengiktdi Diklat PiM 1 di Jakarta, Kajati Kepri ini meminta agar Wartawan, langsung menanyakan ke Wakajati.

"Langsung ke Waka saja ya, karena mulai hari Senin (5/6/20147). Saya Lagi Diklat PIM 1 di Jakarta," sebut Yunan Harjaka, kemarin.

Wakajati Kepri, Asri Agung Putra SH, yang dikonformasi juga meminta BATAMTODAY.COM untuk menanyakan langsung proses Kasus tersebut ke Kajari Tanjungpinang.

"Tanyakan ke Kajari-nya yah," ujar Asri Agung Putra, singkat.

Sementara Kajari Tanjungpinang, Harri Ahmad Prabudi SH, yang berusaha di Konfirmasi, dengan informasi penghentian SP3 penyelidikan dan penyidikan dugaan Korupsi BUMD yang telah mengendap dan ditangani selama 1 Tahun lebih ini, belum memberikan jawaban.

Sementara itu, informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, di Kajati Kepri, proses tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan, dugaan Korupsi Dana APBD kota Tanjungpinang di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, sebelumnya, penangananya sempat diekspos penyidik Kajari di Kajati Kepri.

"Dalam ekspos itu, dari tim Pidsus Kajati Kepri, meminta untuk dihentikan. Bagai mana proses selanjutnya, coba tanyakan ke Kajari Tanjungpinang," ujar sumber di Kajati, yang namanya enggan dipublikasi.

?Sebagai mana diketahui, dari tahun lalu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Rp4,1 dana APBD Tanjungpinang 2010-2014 yang dikucurkan ke PT Tanjungpinang Makmur Bersama anak perusahaan BUMD Tanjungpinang.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, selain menyita puluhan dokumen, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Dirut BUMD Tanjungpinang Eva Amelia. Kemudian, Komisaris BUMD, Yuswandinata, serta Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, bersama saksi lainya.

Selain itu, penyidik Kejari ini juga mengaku telah memeriksa dan memanggil Direktur PT Gametraco dan Direktur PT Lintas Media, selaku rekanan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), selaku anak perusahan BUMD Kepri dalam pembangunan tower di Tanjungpinang.

Dua perusahaan yang berkedudukan di Jakarta ini, diduga telah menerima pembayaran pengurusan izin dan pembangunan tower. Namun hingga saat ini dari 9 tower yang direncanakan PT TMB, hanya 2 tower yang terbangun. Padahal, BUMD Tanjungpinang melalui anak perusahaannya telah mengucurkan pembayaran ratusan juta rupiah.

Pemerintah Kota Tanjungpinang 2010-2014 telah mengucurkan dana Rp4,1 miliar dana ke BUMD Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, BUMD melalui perusahaan PT Tanjungpinang Makmur Bersama melakukan kerja sama pembangunan tower dengan PT Gemetraco Tunggal.

Sayangnya, selama lima tahun masa kepemimpinan Dirut BUMD, Eva Amelia, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat.

Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam lima tahun kepemimpinannya, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerja sama pendistribusian kopi dan gula serta investasi kerja sama pembangunan 9 titik tower antara BUMD dengan PT Gemetraco Tunggal, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.

Mirisnya, dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain menjadi tidak jelas.

Dalam sewa lahan pada 9 titik lokasi tower yang lahannya sudah dibebaskan, PT Tanjungpinang Makmur Bersama, ternyata dua dari lahan tersebut merupakan lahan milik dua mantan angggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014, masing-masing berinisial Sp dan As.

Keduanya diduga turut serta menikmati kucuran dana BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp150-200 juta, dengan alasan penyewaan lahan pembangunan 9 titik tower, kerja sama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT Telkom.

Keterlibatan kedua anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, tercatat dalam rincian laporan pengeluaran dana usaha BUMD yang dibuat dan dikeluarkan Bendahara BUMD, ketika Eva Amalia masih menjabat Direktur.

Editor: Gokli