Kuartal I, Pendapatan Pajak Kota Tanjungpinang Capai Rp 15,9 Miliar
Oleh : Habibi
Sabtu | 06-05-2017 | 13:50 WIB
Kaban-pajak-TPI-Adnan-400x192.gif

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Adnan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Adnan telah melakukan rekapitulasi pendapatan daerah dari 11 jenis sektor pajak. Dia mengatakan, untuk triwulan pertama, Pemko Tanjungpinang memperoleh sekitar Rp 15.964.586.084. Jumlah tersebut naik 3 persen dari triwulan pertama tahun 2016 yang hanya memperoleh 25,63 persen dari nilai target, sementara tahun 2017 peroleh 28,51 dari jumlah target Rp56 Miliar.

 

PAD sekitar Rp 15 M tersebut didapatkan dari pajak hotel yang pada triwulan pertama mendapatkan Rp 1.294.860.518. Pendapatan pajak hotel ditahun 2017 ini naik bila dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2016 yang mendapatkan Rp 1.223.304.105. Kemudian dari pajak restauran pada triwulan pertama 2017 mendapatkan Rp 2.398.304.515. Pajak restauran juga naik dari triwulan pertama tahun 2016 yang mendapatkan Rp 1.986.882.664.

"Kemudian pajak hiburan juga mengalami kenaikan, pada tahun 2016 kita cuma dapat Rp 556.451.003, sementara tahun ini dapat Rp 790.682.812," kata Adnan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2017).

Kemudian dari pajak reklame, pada triwulan pertama tahun ini mendapat Rp 669.857.247, lebih tinggi sedikit dari tahun 2016 yang mendapatkan Rp 683.596.340.

"Pajak yang paling tinggi kita dapatkan pada triwulan pertama ini adalah pajak penerangan jalan umum. Kita mendapatkan Rp 5.176.069.871. Sementara pada 2016 kita dapat Rp 4.638.532.302. Memang setiap tahun pajak inilah yang paling tinggi kita dapatkan," tutur Adnan.

Ada pihak yang paling tinggi, namun ternyata ada juga sektor pajak yang belum dapat dikelola dengan baik oleh Pemko Tanjungpinang. Adalah pajak sarang burung walet yang sejak tahun 2016 hingga 2017 pendapatannya masih Rp. 0. Padahal, ruko-ruko yang dibuat sebagai sarang burung walet bertaburan di Tanjungpinang.

Kemudian dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, triwulan pertama ini Pemerintah Kota Tanjungpinang dapatkan Rp 175.356.825. Ini mengalami penurunan, karena pada tahun 2016 pemerintah mendapatkan Rp 230.062.320. Ada juga jenis pajak parkir, tahun ini mendapatkan Rp 232.007.000. Naik cukup baik jika dibandingkan pada tahun 2016 hanya menerima Rp 130.740.125.

"Yang rendah juga dari sektor pajak air tanah, triwulan pertama ini kita dapatkan hanya Rp 1.572.000. Pajak ini memang rendah, pada tahun 2016 kita juga dapatnya rendah, yaitu Rp 1.470.000," terang Adnan.

Selanjutnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), tahun ini mendapatkan sebesar Rp 1.122.441.456. Hanya selisih Rp10.180.336 saja dari perolehan tahun 2016 sebesar Rp 1.112.261.120.

"Dan yang terakhir adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang naiknya cukup signifikan. Pada tahun 2016 kita mendapatkan Rp 2.485.056.280, sementara tahun 2017 ini kita dapat Rp 4.103.423.840," kata Adnan.

Mantan kepala Dinas KP2KE Kota Tanjungpinang tersebut mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Dia mengatakan, dengan pendekatan dan sosialisasi, dia yakin pendapatan dari pajak akan dicapai tahun ini.

Editor: Yudha