Korban Dicekoki Minuman Keras

Biadab, Pria Ini Sodomi 6 Bocah di Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 26-04-2017 | 15:26 WIB
sodomianambas1.jpg

Kapolres Anambas, AKBP Junoto didampingi Polsek Siantan, AKP Anjar Yogota dan Kasat Reskrim, AKP Fery saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Anambas. RR (32) yang menggunakan sebo. (Foto: Alfreddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Siantan ‎berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya lagi, korban pencabulan tersebut bukan perempuan, melainkan anak laki-laki (sodomi).

Kepala Kepolisian Resor Anambas (Kapolres) , AKBP Junoto dalam keterangannya mengakatakan, RR (32) dipastikan memiliki kelainan seks. Pasalnya sebanyak 6 korban yang dicabulinya, berjenis kelamin pria.

"Ini masih kita lakukan pengembangan, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban yang enggan melapor," kata Junoto dalam keterangannya, yang didampingi oleh Kapolsek Siantan, AKP Anjar Yogota Widodo dan Kasat Reskrim Polres Anambas AKP Fery, Rabu (26/4/2017).

Junoto menjelaskan, modus yang dilakukan RR ‎terhadap ke-enam korban yakni mengelabui anak untuk meminum-minuman keras hingga mabuk. "Modusnya dengan memberikan hadiah atau uang. Tetapi si anak diberikan minuman hingga mabuk. Disitu RR melampiaskan hasratnya," jelasnya.

Dia mengaku, RR berhasil diamankan setelah salah satu korban berinisial ZV (14) membuat laporan ke Polsek Siantan. ‎Awalnya ZV mengadu kepada keluarga, sehingga keluarga berinisiatif membuat laporan pada tanggal 21 April lalu. Berselang tiga hari, tepatnya Senin (24/4/2017) RR berhasil ditemukan di Pasir Merah, Tarempa, Kecamatan Siantan.

"Begitu LP kami terima, kami melakukan pencegahan di pelabuhan, untuk memastikan RR tidak bepergian menggunakan Fery Tanjungpinang atau Sabuk Nusantara,"tambahnya.

Junoto juga menyinggung, dari 6 korban pencabulan tersebut tidak hanya mendapat jatah satu kali. Melainkan satu anak mendapat jatah enam hingga tujuh kali.

"Kalau dari keterangan yang kami himpun, kejadian terakhir itu menimpa ZV pada tanggal 9 April lalu. ZV merupakan korban yang terakhir. Tetapi dalam kurun waktu Maret hingga April, RR berkali-kali melakukan pencabulan terhadap anak ini," jelasnya.

RR, kata Junoto, telah melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RR juga mendapat ancaman hukuman sesingkat-singkatnya 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan didenda Rp 5 Milyar.

"RR telah melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E yang berbunyi, dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan pencabulan," ujarnya mengakhiri.

Editor: Yudha