Kasus Suap Pelolosan Warga Singapura Tahanan Imigrasi

Polisi Tetapkan Oknum Pegawai Imigrasi Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 11-03-2016 | 16:29 WIB
oknum-imigrasi-sogokan.jpg
Z saat ingin masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang telah menetapkan Z, oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, menjadi tersangka kasus pelolosan seorang tahanan Imigrasi bernama Damar Chetri alias Sam Chetri, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, Z mengakui sudah membantu MS, tersangka lainnya dalam meloloskan WNA, dengan memberikan kartu pengakses kunci miliknya.

Selain itu, ia juga menerima uang 5 ribu SGD dari MS, sebagai upah telah membantu. "Z sudah kita tetapkan jadi tersangka. Ia juga mengakui mendapat uang, dan sudah dipergunakannya," ujar Yoga, Jumat (11/3/2016).

Selain itu, pihaknya masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Sekarang masih kita kembangkan. Namun kita belum menemukan ada keterlibatan oknum imigrasi yang lainnya," pungkas Yoga.

Berita sebelumnya, seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Batam berinisial Z diperiksa penyidik Polresta Barelang. Diduga, ia membantu kaburnya seorang tahanan Imigrasi dengan menerima uang suap Rp 100 juta, Kamis (10/3/2016).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Z, oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, ternyata berawal dari nyanyian calo yang mengurus pelepasan Damar Chettri alias Sam Chettri.

 
Calo itu sendiri berinisial MS, dan ditangkap di Medan setelah berusaha melarikan diri pada Februari 2016 kemarin. Saat ini, MS sendiri sudah ditahan di Mapolresta Barelang dan berstatus tersangka.

Editor: Dodo