Dilimpahkan ke BNNP Kepri, Pasutri Ini akan Pasarkan Pil Ekstasi di Medan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 11-03-2016 | 15:47 WIB
pasutri-ekstasi1.jpg
AT dan Y saat diekspose di Kantir Bea dan Cukai Batam sebelum dilimpahkan ke BNNP Kepri. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam telah melimpahkan barang bukti ribuan pil yang diduga narkoba jenis ekstasi beserta dua tersangka, AT (46) dan Y (50), ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk proses selanjutnya.

Keterangan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ribuan pil ekstasi tersebut akan dipasarkan di sebuah tempat hiburan malam di Medan.

"Mereka mengaku suami istri. Namun dilihat dari KTP yang wanita, statusnya sudah janda. Kemungkinan ini pernikahan yang kedua. Mereka ditangkap begitu tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, mau dipasarkan di Medan," ujar Mujayin, melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2016).

Dijelaskan Mujayin, penyelundupan ini dilakukan sudah kali ketiga, dan akhirnya bisa diungkap pihaknya. "Dua pelaku ini nyaris lolos, karena dua pasang sandal yang digunakan untuk menyimpan pil ekstasi tipis, sehingga tidak mencurigakan sama sekali. Bahkan secara kasat mata tidak akan terlihat," jelasnya.

Ditambahkan, dua pelaku beralasan pergi ke Malaysia untuk berobat. "Mereka menetap di Medan dan ke Malaysia hanya untuk membeli barang tersebut. Namun pegakuannya pada kita, mereka pergi berobat, karena yang pria sakit kanker," tambahnya.

Selain itu, kedua pelaku bukan kurir seperti tangkapan sebelumnya. "Kalau dilihat, dugaan mereka sudah termasuk bandar di Medan, dan bukan kurir. Karena mereka sudah menyiapkan tiket dan membayar sendiri. Kalau kurir, ada yag menyiapkan," lanjutnya.

Bahkan, barang teraebut juga akan dibawa langsung ke Medan hari ini. Mereka juga sudah memesan dua tiket pesawat yang akan berangkat pukul 12.00 WIB tadi. "Kita menemukan dua tiket pesawat ke Medan. Rencananya, begitu sampai di pelabuhan, mereka langsung menuju bandara Hang Nadim dan terbang ke Medan menggunakan pesawat Lion Air," pungkasnya.

Sebelumnya AT dan Y ditangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabutan Ferry Internasional Batam Center, Jumat (11/3/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.


Informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, pasangan suami istri itu ditangkap lantaran membawa diduga Narkotika jenis pil ekstasi. Keduanya merupakan penumpang Kapal Ferry Indo Master 3, yang bertolak dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia.

Editor: Dodo