Sidang Penelantaran Anak Panti Asuhan Khairunnisa

Aneh, Pengakuan Elvita Tak Sinkron dengan Keterangan Saksi Meringankan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 23-02-2016 | 09:02 WIB
IMG_20160127_144629.jpg
Inilah Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, terdakwa penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunnisa Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, terdakwa penelantaran anak di Panti Asuhan Khairunnisa memberikan keterangan berbeda dengan saksi meringankan. Ia juga berkelit membuat Majelis Hakim berang.


Elvita saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/2/2016) sore, mengatakan biaya hidup sekitar 28 anak di Panti Asuhan Khairunnisa dari uang pribadinya, rata-rata Rp5 juta per bulan. Padahal, saksi meringankan, Vina yang sebelumnya diperiksa menyampaikan banyak donatur penyumbang ke Panti tersebut.

Lainnya, Elvita menerangkan luka lebam dan luka gores pada selangkangan dan kemaluan korban, Bilqis karena terjatuh di kamar mandi saat buang air kecil. Ia membantah luka itu akibat perbuatan tidak senonoh ataupun penganiayaan.

"Jatuh di kamar mandi saat buang air kecil. Mungkin saat itu lagi tak pakai celana atau pempers," ujarnya.

Mengenai luka di sekujur tubuh korban Yasin, kata terdakwa lantaran bermain gunting rambut di balik pintu. Sementara, saksi Vina mengatakan pernah melihat sesama anak di Panti berkelahi memperebutkan mainan dan menduga luka di tubuh Yasin akibat perkelahian itu.

"Saya tahu karena melihat banyak rambut berserak di lantai. Setelah itu saya suruh pengasuh untuk membawa Yasin ke salon," dalihnya.

Elvita juga membantah keterangan korban harus sembah sujud di kakinya sebelum makan. Menurut terdakwa, keterangan korban tidak benar lantaran anak-anak di Panti kerap berbohong.

Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi dan Jasael, sangat meragukan keterangan terdakwa. Delapan korban yang diperiksa di persidangan sebelumnya diyakini tak mungkin berbohong semua.

"Kalau semua anak itu bohong, artinya ada pola didik yang salah di Panti itu," ujar Hakim Jasael.

Usai mendengar keterangan terdakwa yang berkelit, Majelis Hakim menunda sidang. Sidang berikutnya akan dilanjut dengan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Editor: Dardani