Tak Ada Lagi Biro Jasa KTP, Semua Gratis
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 18-02-2016 | 12:27 WIB
IMG_20160218_101106_1455771220628.jpg
Wakil Walikota Batam, Rudi dan Amsakar Saat melauncing KTP di Kecamatan Lubuk Baja (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah resmi meluncurkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sembilan Kecamatan mainland yang ada di Batam. Masyarakat yang sebelumnya harus mengurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kini hanya tinggal datang ke  Kecamatan.

Wakil Walikota Batam, Rudi mengatakan, dengan dialihkannya ke Kecamatan, diharapkan pengurusan KTP bagi masyarakat bisa lebih maksimal, dan pungutan liar yang selama ini marak ditemukan, diharapkan juga tidak ada lagi.

"Termasuk biro jasa pembuatan KTP, diharapkan tidak ada lagi. Iya, tidak ada lagi itu berarti tidak bisa lagi," kata Rudi kepada wartawan pada acara launcing KTP di Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (18/2/2016).

Karena itu ia menyampaikan agar masyarakat bisa mengurus langsung di Kecamatan tanpa perantara orang lain. Sebab jika persyaratan lengkap dan jaringan lancar, pembuatan KTP hanya 15 menit.

Namun, untuk pembuatan baru dan perpindahan penduduk dibutuhkan waktu lima hari, karena harus pengumpulkan dan pensinkronisasian data penduduk di database kependudukan, sehingga tidak memingkinkan jika 15 menit.

"Tapi kalau KTP hilang, KTP siak ke elektronik, KTP rusak dan merubah data selama syarat lengkap hanya 15 menit saja," katanya.

Karena itu, Wali Kota Batam terpilih itu menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, agar mau datang dan segera mengurus identitasnya di Kecamatan, agar mudah didata oleh Pemko Batam.

"Jadi, tidak ada alasan lagi buat KTP karena jauh atau ada pungutan. Semua gratis dan segera laporkan ke saya jika ada pegawai saya yang meminta bayaran," tegasnya.


Editor : Udin