PT SBF Shipbuilder Disomasi Perusahaan Sub-Kontraktornya
Oleh : Harun Al Rasyid
Rabu | 17-02-2016 | 19:17 WIB
IMG-20160213-WA0007.jpg
Surat somasi untuk anak perusahaan Bok Singapura di Batam. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen CV. Sampan Tau, akhirnya kehabisan batas toleransi bisnisnya. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan sub-kontraktor ini melayangkan somasi kepada PT. SBF Shipbuilder, anak perusahaan Bok Seng Singapura yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM 06 Tanjunguncang Batam, Kamis, 11 Februari 2016 lalu. 

Dalam somasi pertamanya itu, manajemen CV. Sampan Tau mendesak agar anak perusahaan Bok Seng itu membayar sisa tagihan yang totalnya mencapai Rp5.641.680,- miliar. "Kami sudah kirim somasi pertama kepada manajemen PT. SBF Shipbuilder untuk segera melunasi sisa tagihan klien kami sesuai batas waktu yang telah kami tulis dalam somasi," ungkap Kuasa Hukum CV. Sampan Tau, Khoirul Akbar kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (17/2/2016).

Ditambahkan pengacara dari Kantor Akbar Albanjari & Patners itu, batas akhir waktu pembayaran sisa tagihan yang ditulis dalam somasi tersebut adalah, Jum'at (19/2/2016). Namun jika sampai batas waktu yang ditetapkan, pihak PT. SBF Shipbuilder tidak juga melunasi kewajibannya, maka pihaknya akan mengajukan gugatan pailit. 

"Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan, manajemen PT. SBF Shipbuilder tidak juga melunasi kewajibannya, maka kami akan ajukan gugatan pailit dan sita aset," tegas pengacara muda itu lagi. 


Sementara itu, Suminarto, Project Manager CV. Sampan Tau menambahkan, sesungguhnya pihaknya telah menahan diri begitu lama. Bahkan, pihaknya juga pada tanggal16 Januari 2016 lalu telah memberikan potongan tagihan sebesar 30%. Tapi karena tak juga tidak ada i'tikad baik, maka penawaran itu pun dicabut lagi.  

"Kami berikan potongan tagihan sebesar tiga puluh persen dari sisa tagihan. Tapi sampai hari ini, mereka belum juga membayar sepeser pun dari sisa tagihannya itu," ungkapnya. 

Jadi, kata Suminarto lagi, biarlah pengadilan yang akan menyelesaikan masalah ini. Biar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam yang memutuskan, apakah kami akan mendapat pembayaran dalam bentuk uang atau aset milik anak perusahaan Bok Seng Singapura itu. 

Editor: Dardani