Perkara Kepemilikan 1,029 Kg Sabu

Hakim Hukum Mati Toni, Martinus dan Zainal15 Tahun Bui
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 17-02-2016 | 18:39 WIB
martinus.jpg
Martinus dan rekannya Zainal diganjar 15 tahun penjara, sedangkan Akiong dihukum mati. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Toni alias Akiong, satu dari tiga terdakwa pemilik 1,029 kilogram sabu divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/2/2016) sore. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain Toni, Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi dan Jasael, juga menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa lain, Martinus dan Zainal Amri, yang dituntut dalam berkas terpisah dengan hukuman masing-masing 15 Tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, Martunis dan Zainal Amri selaku penerima terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sementara Toni, dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti sebagai pengimpor atau yang membawa barang terlarang itu dari Malaysia masuk ke Batam.

"Keterangan saksi dalam persidangan dibenarkan terdakwa dan tidak dibantah. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Merupakan kejahatan yang menjadi perhatian dunia," kata Hakim Sarah, membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, Toni didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita menyatakan banding. Terpisah, Martinus dan Zainal Amri yang lolos dari hukuman mati, menyatakan terima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting menggantikan Ridho menyatakan masih pikir-pikir.

Selama pembacaan putusan sampai sidang selesai, satu wanita paruh baya di kursi pengunjung sidang tampak menangis tersendu-sendu. Belakangan diketahui, wanita berhijab itu merupakan orang tua terdakwa Martinus.

Sebelumnya, ketiga terdakwa diadili atas kepemilikan 1.029 kilogram sabu itu hanya dituntut hukuman 16 Tahun penjara. Namun, Majelis Hakim berpendapat lain untuk menjatuhi putusan.

Editor: Dardani