Perkara Penelantaran Anak di Panti Asuhan Khairunnisa, Ini Keterangan Saksi
Oleh : Gokli
Selasa | 16-02-2016 | 16:57 WIB
saksi-ahli-awal-bros.jpg
I Made Indri, dokter umum dari Rumah Sakit Awal Bross diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi kasus kekerasan dan penelantaran di Panti Asuhan Khairunnisa, di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - I Made Indri, dokter umum dari Rumah Sakit Awal Bross dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia menerangkan pernah memeriksa seorang anak, korban kekerasan dan penelantaran di Panti Asuhan Khairunnisa, Selasa (16/2/2016) sore.

Diterangkan saksi, salah satu korban yang diperiksa bernama Bilkis (22 bulan). Hasil pemeriksaan, selaput darah pada kemaluan korban mengalami luka trauma dan luka lebam pada selangkangan.

"Ada empat luka gores di bagian luar dan dalam kemaluan korban. Penyebabnya akibat benda tumpul berdiameter kecil," kata I Made.

Menurutnya, luka pada tubuh korban tergolong ringan sedang, dalam artian korban masih bisa melakukan aktivitas atau tidak mengakibatkan cacat permanen. Namun, sambungnya, luka tersebut membuat korban merasa kesakitan dan beberapa kali menangis saat diperiksa.

"Di atas tulang kemaluan korban juga ada luka lebam. Termasuk ada luka memar di bagian mata," kata saksi, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban.

Majelis Hakim Sarah Simanjuntak, Endi, dan Jasael, kembali mencecar saksi soal penyebab luka tersebut. Selain menjelaskan diakibatkan luka akibat benda tumpul berdiameter kecil, saksi mengaku tak bisa menyimpulkan jenis benda tersebut.

"Saya tak tahu siapa yang membuat luka. Saya hanya bisa simpulkan akibat benda tumpul," ujarnya.

Selain Dokter I Made Indri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua juga menghadirkan satu saksi ahli, mantan komisioner Komisi Pengawas dan Perilindungan Anak Daerah (KPPAD) Sudirman. Hanya saja, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Erick Manurung dan Majelis Hakim menilai Sudirman tak layak jadi ahli lantaran belum disertifikasi.

Sidang pemeriksaan saksi dari JPU dinyatakan selesai. Sidang ditunda sampai besok, Rabu (17/2/2016) untuk mendengar keterangan saksi meringankan terdakwa.

Dikatakan PH terdakwa, saksi meringankan yang akan diajukan ke persidangan sedikitnya 10 orang. Pemeriksaan akan dilakukan dua tahap.

"Saksi meringkan ada 10 orang yang mulia," ujarnya.

Editor: Dodo