Pembacok Imam Masjid di Sagulung akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 16-02-2016 | 15:29 WIB
kapolsek-sagulung-chrisman.jpg
Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, akan melayangkan surat kepada psikolog Polda Kepri untuk melakukan tes kejiwaan kepada Yusuf (55) alias Hendra, pelaku pembacokan Muhiddin, Senin (15/2/2016) sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Untuk memastikan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak nanti kita minta kepada Pihak Polda untuk menangani langsung," kata Chrisman saat ekspose di Polsek Sagulung, Selasa (16/2/2016). 

Dilakukannya tes kejiwaan terhadap pelaku lantaran sebelumnya santer diberitakan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa alias stress. Beberapa tetangga sekitar lokasi juga menjadi sasaran amuk pelaku setiap kali bersitegang. Baca: Imam Masjid di Batam Dibacok Saat Azan Isya'

Kendati demikian, lanjut Chrisman, pelaku tetap di proses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Pihak keluarga resmi kita arahkan laporan tadi malam pukul 23.20 WIB. Saat ini kita dalami pemeriksaan, motif lainnya," ujar Chrisman lagi. 

Namun sejauh ini, motif pelaku membacok korban lantaran persoalan sakit hati setelah korban mengeluarkan dengan kata-kata kasar alias makian. Setelah membacok korban, warga sempat menumpahkan kemarahannya kepada pelaku dengan mengeroyoknya. 

"Secara spontan warga emosi, jadi dihantam. Rumahnya juga dihancurkan. Kita langsung datang ke lokasi dan menenangkan emosi warga," kata Chrisman. 

Selanjutnya, pelaku dan korban sama-sama dibawa menggunakan mobil patroli ke Rumah Sakit Embung Fatimah, Batuaji, guna mendapatkan perawatan medis. Baca juga: Pembacok Imam Masjid di Batam Diduga Stres

"Pelaku sudah kita amankan, korbannya masih dirawat di RSUD," terangnya lagi. 

Terkait perbuatan pembacokannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Dodo