Dituntut 17 Tahun Penjara, Pemilik 26,72 Gram Sabu Minta Keringanan
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 29-01-2016 | 08:24 WIB
IMG-20160128-WA003.jpg
Muhammad Ali Samsudin, terdakwa pemilik 26,72 gram sabu dituntut 17 Tahun penjara oleh JPU di PN Batam (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Ali Samsudin, terdakwa pemilik 26,72 gram sabu dituntut 17 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/1/2016) sore.

Selain hukuman penjara, JPU Susanto Martua, juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Bahkan, jika denda tidak bisa dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 17 Tahun penjara," kata Susanto, membacakan tuntutannya.

Hukuman 17 Tahun penjara bagi terdakwa terlalu berat. Sebab, sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berna Boy. "Saya menyesal Yang Mulia. Sabu itu bukan milik saya, tapi teman. Mohon keringanan hukuman," ujar terdakwa.

Pembelaan terdakwa tampaknya tak digubris JPU Susanto. Sebab, ia menyatakan masih tetap terhadap tuntutannya.

Sementara Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi Putra usai mendengar tututan JPU,  menyampaikan belum bisa membuat putusan. Majelis, kata Juli akan bermusyawarah terlebih dahulu dan sidang pun ditunda selama satu minggu kedepan.

Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, terdakwa ditangkap bersama rekannya Teuku Syahrizal alias Boy (dituntut terpisah) di depan Hotel Amir, Kecamatan Batu Ampar. Keduanya merupakan pemilik dan pengedar sabu.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


Editor : Udin