Jaksa Sebut Keberatan Terdakwa Ivone Tak Beralasan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 28-01-2016 | 17:12 WIB
IMG_20160128_151459.jpg
Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, terdakwa penggelapan hasil penjualan besi scrap milik PT EMR Tanjunguncang kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dihadirkan untuk mendengar tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukannya melalui pemasehat hukum (PH) Andy Wahyudin, Kamis (28/1/2016) sore.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan, menyampaikan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan tidak beralasan. Sebab, dalam surat dakwaan sudah diurai dengan jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama melakukan penggelapan dengan Koh Hock Liang.

Selain keberatan terdakwa tak beralasan, sambung Wawan, keberatan yang diajukan terdakwa juga telah menyinggung pokok perkara. Padahal, perkara tersebut belum diuji dalam persidangan.

"Surat dakwaan sudah disusun dengan cermat. Eksepsi yang mereka ajukan tidak beralasan dan menyinggung materi perkara. Kita minta agar eksepsi ditolak," kata Wawan.

Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik, usai mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa, menyampaikan akan membuat putusan sela. Namun, putusan sela itu baru bisa dibacakan pada sidang berikutnya, setalah Majelis bermusyawarah terlebih dahulu.

"Putusan sela akan kami bacakan pada sidang berikutnya, Rabu, 3 Februari 2016," kata Wahyu, menutup sidang.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana pasal 374, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 378, jo pasal 54 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT EMR Tanjunguncang mengalami kerugian Rp 36.866.180.700. Sebab, penggunaan uang tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa selaku General Manager (GM) dan Koh Hock Liang selaku Direktur.

Editor: Dardani