KPPU Batam Tak Gentar Hadapi Banding PT Maju Bersama Jaya Cs
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 18-12-2015 | 15:18 WIB
IMG_20151218_113517_1450423948457.jpg
Ketua KPPU Batam, Lukman Sungkar (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam perusahaan yang dijatuhi sangsi denda oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam atas dugaan persekongkolan pelelangan, empat paket pekerjaan dilingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya banding.

Ketua KPPU Batam, Lukman Sungkar menegaskan, pihaknya sedikitpun tidak gentar menghadapi banding ke-enam perusahaan yang telah dijatuhi sangsi melalui putusan perkara KPPU nomor 02/KPPU-L 2015 pelanggaran empat paket Pekerjaan Jalan Nasional di Batam itu.

"Kita akan ikuti proses persidangan dan panggilan baru kemarin di PN Batam, terkait PT Maju Bersama Jaya Cs," kata Lukman,kepada BATAMTODAY.COM Jumat (18/12/2015).

Lukman menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) agar proses upaya banding ke-enam perusahaan tersebut disatukan di Pengadilan Negeri Batam.

"Memang mereka banding sesuai domilisi. Tapi kita sedang mengajukan di MA, entah di Batam atau di Jakarta, kita masih menunggu untuk digelar pada sidang selanjutnya," katanya. Baca: KPPU Siap Hadapi Upaya Banding Tiga Kontraktor Jalan Nasional di Batam

Sebelumnya, Majelis KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, ke-enam perusahaan tersebut terbukti melakukan tindakan persengkongkolan tender dalam perkara a quo.

"Hal ini jelas telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat diantara peserta tender lainnya," kata Syarkawi saat membacakan putusannya, Jumat (2/10/2015) lalu.

Berdasarkan alat bukti dan fakta serta kesimpulan yang selama ini didalami oleh KPPU kata Syarkawi lagi, maka Majelis Komisi memutuskan denda yang nilainya berpariasi, ke masing-masing perusahaan tersebut.

Adapun ke-enam perusahaan itu diantaranya:
1. PT Maju Bersama Jaya dengan denda sebesar Rp1.730.300.000.
2. PT Alam Beringin Mas dengan denda sebesar Rp1.948.650.000.
3. PT Sumber Kualastabas dengan denda sebesar Rp648.457.000.
4. PT Asa Jaya Amalia dengan denda sebesar Rp618.050.000
5. PT Aditya Kontraktor dengan denda sebesar Rp386.390.000, dan
6. PT Patens Agriutama dengan denda sebesar Rp96.590.000.

"Keseluruhan perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegasnya mengakhiri.


Editor: Udin