Persingkat Waktu, Jumlah DPT Tak Dibacakan di Pleno Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 10-12-2015 | 12:28 WIB
rekap-sekupang.jpg
Pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri di PPK Sekupang. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri di PPK Sekupang, sudah digelar di kantor camat setempat pada Kamis (10/12/2015) sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kusno Sujarwadi, hanya membacakan perolehan suara paslon Muhammad Sani-Nurdin Basirun dan Soerya Respationo-Ansar Ahmad, surat suara sah serta surat suara tidak sah.

"Untuk mempersingkat waktu jumlah Daftar Pemilih Tetap per-TPS kita tidak bacakan," ujar Kusno.

Seharusnya, pembacaan DPT harus dilakukan baik di tingkat Tempat Pungutan Suara (TPS), kecamatan hingga pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. "Seharunya dibacakan semua, tidak boleh DPT tidak dibacakan," ujar seorang saksi paslon nomor urut 2.

Pembacaan pleno oleh PPK dilakukan menggunakan formulir C-1 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dimulai dari Kelurahan Tanjungpinggir. "Kita akan bacakan 157 TPS dari 7 kelurahan di Kecamatan Sekupang melalui formulir C-1," pungkasnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, proses rekapitulasi suara di PPK Sekupang masih berlangsung.

Editor: Dodo